Polisi Amankan Tersangka Penadahan Handphone Curian di Pringsewu

PRINGSEWU – Berniat membeli barang bagus dengan harga murah, membuat seorang pria YG (20) warga Pekon Ganjaran Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu harus berurusan dengan Polisi.

Sebab atas kecerobohannya membeli sesuatu barang yang tidak jelas muasalnya berupa Handphone Oppo A3S yang dibelinya secara daring dari group Facebook ternyata handphone tersebut merupakan barang curian.

Advertisements

Kapolsek Pagelaran Polres Tanggamus Iptu Edi Suhendra, SH mengatakan tersangka penadahan YG diamankan berdasarkan penyelidikan laporan Purwadi (29) selaku korban pencurian dengan pemberatan (Curat) di Pekon Padangrejo Kecamatan Pagelaran.

“Tersangka berhasil diamankan Polsek Pagelaran dibackup Tekab 308 Polres Tanggamus pada Sabtu (8/12) sekitar pukul 17.00 Wib saat dia berada di Pekon Ganjaran Pagelaran,” kata Iptu Edi Suhendra mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si, Senin (10/12) pagi.

Lanjut Iptu Edi Suhendra, pencurian dilaporkan korban ke Polsek Pagelaran pada 24 Nopember 2018. Ketika korban Purwadi warga Desa Kesuma Jaya Kec. Bekri Lamteng, kehilangan sekaligus 3 Handphone ketika dia menginap dirumah saksi Eko Yuswanto di TKP.

Baca Juga   Pastikan Aman, Unit Jibom Sterilisasi Gedung Pelantikan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

“Akibat kehilangan 3 handphone Oppo A3S, Oppo Neo5, Xiomi Redmi 5A tersebut korban mengalami kerugian senilai Rp. 4,5 juta,” terangnya.

Kapolsek menegaskan, untuk pelaku Curat sendiri yang diduga lebih dari satu orang masih dalam penyelidikan pihaknya. “Untuk pelakunya masih dalam penyelidikan mudah-mudahan segera terungkap,” ujarnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Oppo A3S diamankan di Polsek Pagelaran. “Terhadapnya dipersangkakan pasal 480 KUHPidana, ancaman maksimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara tersangka dalam ketererangannya mengatakan, handphone tersebut dibelinya setelah melihat postingan di salahsatu group. Kemudian bertemu atau COD dipinggir jalan arah masuk RSUD Pringsewu. “Belinya COD seharga Rp. 1.320.000,” kata YG.

Dia juga menjelaskan, masih hafal penjual tersebut secar fisik jika dipertemukan. Namun atas kasus yang menjeratnya dia menyesal dan mengambil pelajarannya.

“Masih inget ciiri-ciri penjualnya. Ya nyesel pak ternyata barang hasil curian,” tandasnya.

Terpisah, Purwadi selaku korban mengucapkan terima kasih kepada Polres Tanggamus yang telah berhasil menemukan kembali handphonenya, namun dia berharap pelaku pencuriannya dapat juga diungkap. “Terima kasih pak Alhamdulillah satu handphone sudah ketemu, semoga pencurinya segera tertangkap,” ungkap Purwadi melalui sambuangan telfon. (Ls)