SIDIKPOST| KOTA TANGERANG, — Polres Metro Tangerang Kota kembali mencatat prestasi gemilang dalam memberantas kejahatan kendaraan bermotor. Melalui konferensi pers yang digelar pada Senin (10/11/2025) di Mapolres Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, S.H., S.I.K., M.Si., mengumumkan keberhasilan pihaknya mengungkap 159 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan total 17 tersangka yang berhasil diamankan.
Dalam keterangannya, Kapolres menyampaikan bahwa pengungkapan besar-besaran ini merupakan hasil kerja tim khusus yang dibentuk untuk menekan angka kejahatan curanmor di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.
“Dalam beberapa minggu terakhir, kami berhasil mengamankan 17 tersangka dan mengungkap 159 lokasi kejadian curanmor di berbagai wilayah,” ujar Kombes Pol Jauhari.
Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa para pelaku beraksi di berbagai lokasi dengan peran yang berbeda-beda. Sebanyak 10 orang berperan sebagai pemetik (eksekutor), 6 orang sebagai joki (pengantar dan pengintai), serta 1 orang sebagai penadah.
Berikut rincian pengungkapan kasus:
- Unit 3 Ranmor Satreskrim: 42 TKP
- Polsek Karawaci: 22 TKP
- Polsek Jatiuwung: 92 TKP
- Polsek Ciledug: 3 TKP
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 unit mobil, 21 sepeda motor, 3 senjata tajam, 7 kunci letter T, 35 anak kunci palsu, 5 ponsel, 1 rekaman CCTV, 4 STNK, serta 1 senjata mainan jenis revolver yang digunakan untuk mengintimidasi korban.
Kapolres menjelaskan, para pelaku menggunakan modus operandi mobile secara acak, berpindah dari satu lokasi ke lokasi lain sambil membawa alat kejahatan yang telah dipersiapkan, seperti kunci letter T untuk membobol kunci kontak sepeda motor.
“Kami terus berupaya menekan angka kejahatan curanmor melalui penindakan dan patroli intensif. Para pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 363 KUHP dengan ancaman hingga 7 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Selain itu, beberapa tersangka juga dijerat pasal tambahan karena kedapatan membawa senjata tajam tanpa izin dan menerima hasil kejahatan. Ancaman hukuman bervariasi mulai dari 4 hingga 10 tahun penjara tergantung tingkat keterlibatan mereka.
Kombes Pol Jauhari juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak curanmor dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif berperan menjaga keamanan lingkungan. Jika melihat pelaku atau kejadian mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat atau hubungi Call Center 110,” pesannya.
Dengan pengungkapan ini, Polres Metro Tangerang Kota berharap dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka kejahatan di wilayah hukum Kota Tangerang.
Penulis : Anton Teef
Editor : Redaksi







