Sembunyikan Hasil Curanmor Selama 4 hari, 2 Pelaku Di Bekuk Reskrim Polsek Loa Janan

SIDIKPOST| KUKAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) dan sembunyikan Hasil Curanmor 

Mereka bernama Arbani (25) dan Erdyn Saputra alias Eky (23), keduanya warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Advertisements

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Loa Janan AKP Andhika Dharma Sena, melalui Kanit Reskrim Iptu Edi Hariyanto menerangkan, keduanya ditangkap Rabu (12/6/2019) kemarin siang di Gang 2 Bakungan, dekat Konveyor PT Rinjani.

“Pertama yang kami tangkap Arbani sekitar pukul 2 siang. 30 menit kemudian barulah Eky. Saat itu mereka mau melakukan transaksi jual beli,” terang Iptu Edi kepada harian ini, Kamis (13/6/2019) pagi.

Pencurian sepeda motor ini, urai Iptu Edi, terjadi Senin (22/4/2019) lalu sekitar pukul 06.00 Wita di Dusun Tani Jaya, KM 28, Desa Batuah, Loa Janan.

Polisi Melakukan Pencarian Extra

Ketika itu, Arbani berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna coklat hitam milik Resky Fauzi (23) yang terparkir di kolong rumah.

Baca Juga   Upacara Bendera Wahana Pertebal Rasa Cinta Tanah Air, Evaluasi dan Informasi

“Oleh Arbani, rencananya sepeda motor itu akan dijual kepada Eky dengan harga Rp 3 juta,” ucap Kanit.

Ketika menyelidiki kasus pencurian ini, Iptu Edi beserta Unit Opsnal Polsek Loa Janan harus bekerja ekstra mencari siapa pelakunya.

Pasalnya saat curi, sepeda motor tersebut ternyata mereka sembunyikan oleh Arbani dkk di sebuah rumah kosong selama 4 hari.

“Jadi habis mencuri, Arbani beserta teman-temannya yang masih buron membawa sepeda motor itu ke rumah kosong. Sambil mencari pembeli, sepeda motornya sembunyikan ” kata Kanit, lagi.

Sampai akhirnya, lanjutnya, Arbani bertemu pembelinya yakni Eky, yang tahu kalau sepeda motor tersebut adalah hasil pencurian.

“Waktu mau mereka jual, kami mendapatkan kabar itu. Sehingga Rabu kemarin keduanya kami amankan beserta barang buktinya,” ucap Iptu Edi.

Usai tertangkap Arbani dan Eky , mereka berdua bawa  ke Mapolsek Loa Janan demi mempertanggung jawabkan perbuatanya

Keduanya dapat terjerat dengan Pasal 363 Jo Pasal 480 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hingga lima tahun penjara.

Baca Juga   112.060 butir obat daftar golongan G Ditemukan Polisi disebuah Gudang Di apartemen Puri Park View Kembangan Jakbar

“ Untuk pelaku lainnya kita akan cari sampai dapat,” tegasnya. ( Red).