KUKAR-Polsek anggana telah mengamankan seorang tersangka dengan inisial AR (15) Pada hari Kamis, (06/02/ 2020 ) pukul 07.30 wita karena tersangka diduga telah melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si,. Didampingi Kapolsek Anggana IPTU Aminrudin,.S.H,.M.H,. Menyampaikan ” berawal pd hari Rabu, (08/01/2020) sekira jam 20.30 Wita korban atas nama Sdr. ALDO SAPUTRA memarkir kendaraan 1 ( satu ) unit sepeda motor honda Vario warna hitam No. Pol KT 3594 UW di rumah korban Gg. Mesjid Rt.14 Desa Sungai meriam Kecamatan Anggana Kabupaten Kukar. Keesokan harinya
Setelah korban hendak berangkat kerja melihat kendaraan motor sudah tidak ada “
Kapolsek juga mengatakan ” setelah mendapatkan laporan dr korban kami membentuk tim khusus dari unit Reskrim dan unit Intel utk melakukan penyelidikan karena tersangka juga merupakan residivis kasus curanmor yg meresahkan masyarakat baru saja keluar dari Lapas Anak”.
” Setelah dilakukan pengembangan oleh penyidik kemudian pd hari Kamis, (6/2/2020) pukul 07.30 Wita tim khusus dari Polsek Anggana melakukan penangkapan thdp tersangka ” ujar IPTU Amirudin.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamakan ke Polsek Anggana untuk proses lebih lanjut
Tersangka dijerat pasal 363 KUHP.