SIDIKPOST| Kukar — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Kartanegara menggelar konferensi pers pengungkapan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan anak di bawah umur. Kegiatan berlangsung pada Selasa (22/7/2025) di ruang Catur Prasetya Mapolres Kukar dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawita.
Dalam keterangannya, AKP Ecky menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari surat koordinasi yang diterima dari Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), yang melaporkan dugaan adanya aktivitas melanggar hukum di kawasan IKN. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Kukar melakukan penyelidikan mendalam di wilayah Kecamatan Muara Jawa.
“Hasil penyelidikan menemukan adanya indikasi kuat eksploitasi anak di bawah umur yang dijadikan pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam,” ungkap AKP Ecky.
Dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua korban perempuan berusia 17 tahun. Keduanya direkrut oleh seorang perempuan berinisial FB, dengan modus menjanjikan pekerjaan ringan dan kehidupan layak. Namun, kenyataannya para korban justru dipekerjakan sebagai pemandu lagu, disertai pemotongan penghasilan secara sepihak untuk membayar utang perjalanan, konsumsi, dan kebutuhan lain yang dibebankan oleh pelaku.
“Pemotongan tersebut dilakukan secara sepihak, dan ini jelas memenuhi unsur eksploitasi terhadap anak,” tegas AKP Ecky.
Selain dua korban utama, petugas juga menemukan empat anak lain yang diduga turut menjadi korban. Mereka kini telah diamankan dan akan mendapatkan perlindungan serta pemulihan sesuai ketentuan hukum. Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini meliputi catatan utang, buku transaksi tamu, serta dokumen terkait pengelolaan tempat hiburan malam.
Dalam tahap penyidikan, delapan orang telah dimintai keterangan sebagai saksi maupun terduga pelaku. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka, yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 296 dan 506 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
AKP Ecky menegaskan bahwa Polres Kukar berkomitmen penuh dalam upaya memerangi tindak pidana perdagangan orang, khususnya yang melibatkan anak-anak. “Korban akan diserahkan kepada instansi terkait untuk mendapatkan perlindungan hukum, pemulihan psikologis, serta pemenuhan hak-haknya,” jelasnya.
Polres Kukar juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja mencurigakan, serta tidak ragu melapor jika menemukan indikasi praktik perdagangan orang di lingkungan sekitar. (*)













