TANGGAMUS – Polres Tanggamus tindaklanjuti laporan penembakan menggunakan Air Softgun oleh oknum kepala pekon (Kakon/Kades) di Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus terhadap warganya yang terjadi beberapa hari yang lalu.
Hal itu ditegaskan Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH dalam keterangannya kepada awak media.
“Kami tindak lanjuti dan Polsek Talang Padang telah menerima laporan korban, mengamankan 1 pucuk senjata air softgun serta 2 butir peluru gotri,” kata AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si diruang kerjanya, Kamis (6/11) siang.
Lanjutnya, untuk permasalahan belum diketahui pasti, sebab masih dalam proses penyelidikan dan sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan 3 orang yang melihat langsung terkait permasalahan antara oknum Kakon berinisial Z (50) terhadap korbannya E (39)
“Kemudian ada 2 orang lagi yang akan segera dipanggil sebagai saksi, setelah itu kita gelarkan tahapannya sehingga dapat ditentukan tersangkanya,” terang AKP Edi Qorinas.
Terkait penggunaan softgun, Kasat Reskrim menegaskan bahwa pemilik softgun harus memiliki izin pihak kepolisian, “Agar supaya mengurus izin kepemilikannya hal ini berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 5 tahun 2018 bahwa yang menggunakan, memakai dan memiliki senjata soft gun harus miliki izin dari kepolisian,” tegasnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan keterangan terlapor, tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan, berawal pada Minggu (3/12) sekitar pukul 22.30 Wib, bermula ketika pelapor berada dipinggir jalan raya Pekon Sukadamai Rt/Rw. 001/001 Kecamatan Gunung Alip Tanggamus kemudian bertemu dengan saksi Matari selaku Kadus dan Candra kemudian berbincang di jalan tersebut.
Sekitar pukul 23.45 Wib, tiba-tiba datang terlapor Z langsung menghampiri dan mendorong pelapor yang pada saat itu sedang duduk diatas motor pelapor sehingga pelapor jatuh, tidak berhenti sampai disitu, oknum Z menembakan senjata jenis softgun kearah kaki pelapor.
“Satu peluru mengenai kaki bagian kanan dan beberapa mengenai sepeda motor, sehingga ia melapor ke Polsek Talang Padang,” jelasnya.
Terkait softgun digunakan bukan pada peruntukan, Polres Tanggamus akan menghimbau dan mensosialisasikan melalui Bhabinkamtibmas. “Kita akan sosialisasikan kepada masyarakat, terkait penggunaan air softgun sehingga masyarakat mengetahui kegunaannya dan tidak dipergunakan semaunya,” pungkasnya.
Sementara itu ketika dikonfirmasi via telepon seluler oleh salahsatu awak media, Z yang kini berstatus sebagai terlapor, mengakui bahwa dirinya khilaf sampai menembaki E menggunakan airsoft gun-nya. Menurut terlapor, korban sudah melecehkan kinerjanya sebagai seorang kakon.
Z menjelaskan, pada Sabtu (2/12) siang, E masuk ke Kantor Pekon Sukadamai. Tanpa basa-basi membahas mekanisme penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB) pembangunan dari hasil Dana Desa. Menurutnya, E mengklaim bahwa penyusunan RAB seharusnya bisa dilakukan dengan mudah. Bahkan di “luar kepala”.
“Menurut saya, dia sudah melecehkan kinerja kakon. Padahal dia bukan Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP). Bahkan dia itu BHP ‘ilegal’,” tuding Z namun tidak menjelaskan maksud tudingannya tentang BHP “ilegal”.
Sesudah itu, lanjutnya, malam kejadian dia secara tidak sengaja bertemu dengan E yang sedang mengobrol dengan tiga warga di tepi jalan Pekon Sukadamai.
“Jujur saja, emosi saya nggak ketahan lagi. Langsung saya khilaf dan menembaki dia. Tapi terus terang saya nggak ada rencana mendatangi dia. Saya nggak tahu berapa peluru yang sudah saya tembakkan. Karena airsoft gun itu ada peluru atau kosong, tetap ada suara letusannya,” beber Z.
Saat dikejar dengan pertanyaan terkait dirinya yang sempat memukul saat Evin duduk di motor sebelum penembakan terjadi, Kakon Sukadamai membantahnya.
“Nggak ada saya mukulin dia,” tandasny. (*)