SIDIKPOST| Palembang – Kejaksaan Negeri Palembang resmi menetapkan dua orang tersangka berinisial F.A dan D.S dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah pada Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, Selasa (08/04/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, S.H., M.H., menyampaikan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. F.A dan D.S sebelumnya diperiksa sebagai saksi dan didampingi oleh kuasa hukum dari kantor Misnan Hartono S.H. & Partners serta Achmad Taufan Soedirjo & Partners.
“Penetapan status tersangka ini merupakan hasil penyidikan intensif yang dilakukan secara profesional dan sesuai dengan koridor hukum serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar Hutamrin dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Palembang.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan dana pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang pada periode 2020–2023. Dana tersebut diduga tidak dikelola sesuai ketentuan yang berlaku dan menimbulkan potensi kerugian keuangan negara. Kedua tersangka diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan yang menyimpang tersebut.
Atas perbuatannya, F.A dan D.S disangkakan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mulai hari ini, kedua tersangka resmi ditahan selama 20 hari ke depan. Tersangka F.A ditahan di Lapas Perempuan Kelas II A Palembang, sedangkan D.S ditahan di Rutan Kelas I A Palembang.
Kejari Palembang menegaskan akan terus mengawal dan menyampaikan perkembangan proses hukum perkara ini kepada publik sebagai bentuk transparansi dan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. (*)