SIDIKPOST | Kab tangerang, Moch Maesyal Rasyid Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menghadiri Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Desa Kabupaten Tangerang dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang
Kegiatan tersebut untuk menangani masalah hukum dalam acara penandatanganan bidang perdata dan tata usaha negara.
Acara digelar di Gedung Serba Guna (GSG), Pusat Pemerintahan Kabupaten Tigaraksa. Selasa (10/01/23).
Sekda juga menjelaskan penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut merupakan upaya bersama antara pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang untuk mencegah pemerintah desa menyalahgunakan anggaran dan tugasnya sehingga anggaran desa dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan ketentuan. peraturan yang berlaku.
“Ini merupakan upaya dari pemerintah daerah dan Kejaksaan untuk mensosialisasikan pencegahan, kepada kepala desa dalam penggunaan anggaran. Baik itu dari pusat, daerah, maupun bantuan dari pemerintah provinsi,” Jelas Moch Maesyal Rasyid
Pria bernama Rudi Mesyal juga dalam sambutannya mengatakan bahwa pemerintah daerah Kabupaten Tangerang terus bekerja keras
Lantaran pemerintah desa dapat menggunakan anggaran dari pemerintah pusat secara penuh sesuai kebutuhan melalui berbagai cara sosialisasi.
Bekerja sama dengan Kejaksaan untuk mengembangkan inovasi nontunai dan SISKEUDES.
“Kami juga berupaya, agar pemerintah desa di berikan kewenangan dalam penggunaan anggaran secara penuh, tanpa pengaturan penggunaan dari pusat, seperti untuk pembangunan dan pemberdayaan lainnya,” Ungkapnya
MOU Dengan Kejari
Dalam kesempatan yang sama, Nova Elida Siragih , Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang mengatakan kesepakatan bersama dengan pemerintah desa Kabupaten Tangerang di tandatangani untuk memberikan bantuan hukum atau kesepahaman kepada kepala desa agar kepala desa tidak lagi ada Bingung tentang hukum.
Menurut Nova, melalui MoU ini, Kejaksaan Negeri Tangerang dapat memberikan pendampingan hukum dengan memberikan layanan konsultasi hukum bagaimana penggunaan anggaran sesuai aturan yang ada.
“Dengan adanya MoU ini, kita lakukan pencegahan dari awal terkait pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan kepala desa di karenakan ketidaktahuan. Makanya kita berikan pendampingan dan konsultasi,” kata Nova
Ketua APDESI Kabupaten Tangerang Maskota menambahkan, tujuan dari kesepakatan bersama antara pemerintah desa dan Kejaksaan Negeri Tangerang
Tak lain adalah untuk meningkatkan pengelolaan keuangan desa, menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak perlu.
Menurut Maskota, Pemdes mengalami beberapa kendala, yakni kegiatan seperti pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembinaan masih di lakukan dengan kesalahan.
Ia berharap dengan di laksanakannya MOU tersebut, hal-hal tersebut dapat di hindari.
“Di harapkan dengan adanya MoU ini, 246 kepala desa di Kabupaten Tangerang bisa bekerja dengan serius dan fokus demi kemajuan desa dan masyarakat, ” tegas Maskota
Maskota menambahkan, terkait pembahasan perencanaan anggaran dana desa yang sepenuhnya di kelola oleh pemerintah pusat,
pihaknya sangat mendukung kebijakan tersebut karena pemerintah desa sendiri yang lebih mengetahui keadaan di desa di bandingkan pemerintah pusat.
“Itu baru wacana, memang selama ini kan penggunaan anggaran dana desa masih ada pengaturan dari pemerintah pusat. Apabila wacana itu di laksanakan (pengelolaan secara mandiri) maka itu lebih baik, ” Pungkasnya
( Kendy )







