Obat Keras Golongan G Diduga Beredar Ilegal di Pisangan Baru, Penjualan Tanpa Resep Dokter dan Melebihi HET

SIDIKPOST | Jakarta Timur – Peredaran obat keras golongan G secara ilegal di kawasan Pisangan Baru, tepatnya di sekitar rel kereta Pondok Jati, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, menimbulkan kekhawatiran serius. Hasil investigasi menunjukkan bahwa obat-obatan seperti tramadol, alprazolam, dan sejenisnya dijual bebas tanpa resep dokter di sebuah toko yang belum terendus oleh aparat penegak hukum.

Tim investigasi yang mendatangi lokasi menemukan adanya aktivitas jual beli obat keras tanpa prosedur resmi. Bahkan, saat mencoba melakukan transaksi menggunakan resep dokter, penjual justru mengabaikan resep tersebut. Ironisnya, harga jual alprazolam di tempat tersebut jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan.

Advertisements

Ketika ditanya mengenai legalitas penjualan obat keras tersebut, penjaga toko tampak gelisah dan langsung menghubungi seseorang yang mengaku bernama Adi—diduga sebagai pemilik atau pengelola toko. “Kan sudah pegang nomor saya, nanti bicara aja ya, atau saya ke sana sekarang,” ujar Adi melalui telepon.

Tim investigasi tetap mendesak kejelasan soal izin dan legalitas, namun tidak mendapatkan jawaban memuaskan. Penjualan obat di atas HET tanpa izin resmi melanggar Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga   Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan di Ruko City Park Memasuki Tahap Penyidikan

Lebih dari sekadar pelanggaran hukum, peredaran obat keras tanpa pengawasan ini juga mengancam masa depan generasi muda. Sebab, mayoritas pembeli yang terpantau berada dalam rentang usia 21 hingga 50 tahun—kelompok usia produktif yang rentan terjerumus penyalahgunaan obat.

Warga Pisangan Baru diimbau agar waspada terhadap keberadaan oknum penjual yang justru hadir membawa dampak negatif bagi lingkungan. Penjualan obat keras secara bebas ini diduga turut menjadi pemicu meningkatnya tindak kejahatan di kalangan pemuda.

Menyuarakan keresahan masyarakat dan para orang tua, kami meminta kepada Polres Jakarta Timur, Polsek Matraman, Pemerintah Kecamatan Matraman, Kelurahan Pisangan Baru, serta RT dan RW setempat agar segera mengambil tindakan tegas.

Kami juga berharap setiap langkah penindakan dilakukan secara tertutup dan terukur, agar informasi tidak bocor kepada pelaku yang bisa saja menghilangkan alat bukti atau menutup toko sebelum ditindak secara hukum. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *