Polda Metro Jaya mencatat sudah ada 193 kendaraan yang diblokir selama penerapan tilang elektronik atau E-TLE (electronic traffic law enforcement) di DKI Jakarta. Semuanya merupakan kendaraan jenis roda empat.
“Sebanyak 193 kendaraan bermotor roda empat diblokir,” kata Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan, Senin (3/12/2018).
Jumlah itu merupakan hasil penindakan sejak 1 November 2018 hingga hari Senin (3/12/2018). Selain itu, AKBP Budiyanto menambahkan ada 258 pelanggar yang divonis di pengadilan.
“Sebanyak 258 pelanggar sudah mendapatkan penetapan amar putusan atau vonis dari pengadilan,” tambahnya.
Penerapan tilang elektronik sudah dilakukan sejak 1 November 2018. Polisi mencatat lebih dari 3.000 kendaraan ditindak selama penerapan tilang elektronik ini. ( ls/is).