SIDIKPOST | Kukar – Seorang warga Kel. Loa Ipuh Kecmatan Tenggarong yang kali ini harus berurusan dengan petugas Kepolisian. Warga tersebut, SA (31) diduga terlibat dalam perkara pencurian kabel power genset milik PT. Gunung Bayan yang berada di Stockpile PT. Gunung Bayan Km.3 Rimba Ayu Desa Kedang Murung Kec. Kota Bangun Kab. Kukar, Jum’at (18-11-2022).
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Kota Bangun IPTU Agus Fitriadi mengatakan bahwasanya benar Polsek Kota Bangun telah mengamankan seorang tersangka terkait dengan adanya oencurian kabel power genset milik PT. Gunumg Bayan.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan pengaduan. Pihaknya langsung menerjunkan sejumlah personil untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaku”, ujar Kapolsek.
Hasilnya, anggota kami berhasil mengamankan pelaku pencurian yang mengarah pada SA.
“Pelaku berikut BB telah kami amankan di mapolsek Kota Banun, terhadap pelaku disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana penjara hingga 7 tahun lamanya,” tutup Kapolsek.
( SDP )