Polsek Kota Bangun Bekuk Pengedar Narkoba

SIDIKPOST | KUTAI KARTANEGARA – Dalam operasi penindakan narkoba, Polsek Kota Bangun berhasil menangkap seorang pengedar sabu-sabu berinisial DS pada Selasa malam, 30 April 2024, di Jalan Poros Kota Bangun-Tenggarong, Desa Loleng, Kecamatan Kota Bangun. Penangkapan ini terjadi sekitar pukul 22.30 WITA, sebagai tanggapan atas laporan dari masyarakat yang sering melihat aktivitas mencurigakan di area tersebut.

Advertisements

Berdasarkan informasi yang diterima, area penangkapan kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Penyelidikan yang dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kota Bangun mengarah pada DS yang ketika itu sedang berada di atas motor bersama seorang rekannya.

“Ketika akan dilakukan pemeriksaan, rekan pelaku yang lain melarikan diri menggunakan motor ke arah Tenggarong, sementara yang satu lagi kabur ke dalam hutan,” ucap AKBP Heri Rusyaman, Kapolres Kutai Kartanegara, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.

Kepolisian berhasil melakukan pengejaran dan mengamankan DS yang ditemukan membawa 0,75 gram sabu-sabu dalam saku celananya. Barang bukti tersebut langsung disita untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga   Tingkatkan Kesejahteraan, Satgas Yonif 411 Kostrad Dirikan Rumah Tempe Untuk Warga Yakyu Papua

DS kini mendekam di Mapolsek Kota Bangun untuk menjalani pemeriksaan. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dapat mengakibatkan hukuman yang signifikan.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah Kutai Kartanegara dan sekitarnya, guna mengurangi dampak negatif narkoba terhadap masyarakat.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *