Dittipideksus Bareskrim Polri Selidiki Transaksi Keuangan Panji Gumilang Terkait Dugaan TPPU

Penyidik Bareskrim Polri Menyelidiki Dugaan TPPU Terkait Transaksi Keuangan Panji Gumilang dari Pondok Pesantren Al Zaytun

SIDIKPOST | Jakarta, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap transaksi keuangan Panji Gumilang, pemimpin Pondok Pesantren Al Zaytun, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Brigjen Pol. Whisnu Hermawan dari Dittipideksus Bareskrim Polri menyatakan bahwa mereka secara resmi sedang menyelidiki dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang. Saat ini, penyidik belum memeriksa atau meminta keterangan saksi, karena mereka sedang fokus dalam mendalami transaksi keuangan terlebih dahulu.

Advertisements

“Kami akan menganalisis terlebih dahulu sejumlah rekening yang ada sebelum memanggil saksi-saksi,” ungkap Whisnu kepada wartawan pada Selasa (18/7/2023).

Dalam melakukan analisis transaksi tersebut, penyidik Bareskrim Polri bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Kami bekerja sama dengan tim dari PPATK dan penyidik Polri,” tambahnya.

Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri mulai mengusut dugaan TPPU yang melibatkan Panji Gumilang setelah menerima laporan hasil analisis (LHA) dari PPATK.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD juga telah mengungkapkan dugaan penyalahgunaan aset Ponpes Al Zaytun yang dilakukan oleh Panji Gumilang, selaku pemimpin pondok pesantren di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Baca Juga   Patroli Antisipasi Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Beberapa aset yang diduga disalahgunakan adalah tanah yang seharusnya dimiliki oleh Ponpes Al Zaytun, namun sertifikat kepemilikannya atas nama Panji Gumilang dan keluarganya.

( AWI E)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *