SIDIKPOST | KOTA TANGERANG , Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan kesempatan istimewa bagi seluruh Warga Kota Tangerang dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (HUT RI). Sejak tanggal 1 hingga 31 Agustus 2023, masyarakat dapat memanfaatkan diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, mengungkapkan bahwa kebijakan pemberian diskon pajak ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaporan dan pembayaran pajak kepada negara. Dengan adanya diskon ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang bersemangat untuk membayar pajak bangunan mereka, karena kontribusi masyarakat melalui pajak ini sangat penting dalam peningkatan infrastruktur kota dan kesejahteraan bersama.
“Dengan diskon ini, diharapkan masyarakat semakin semangat membayar pajak bangunannya, karena partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui pajak ini tak lain untuk peningkatan infrastruktur kota dan tentunya demi kesejahteraan kita bersama,” ujar Arief di ruang kerjanya pada Senin (31/7).
Arief juga mengajak seluruh warga Kota Tangerang untuk memanfaatkan kesempatan diskon tersebut sebagai bentuk kontribusi, tanggung jawab, dan peran aktif dalam pembangunan Kota Tangerang agar semakin maju dan lebih baik di masa depan.
“Ayo, kita manfaatkan diskon ini dan kita rayakan HUT RI dengan semangat gotong royong, saling berkontribusi, dan membangun Kota Tangerang yang lebih baik untuk generasi mendatang,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Kota Tangerang, Kiki Wibhawa, berharap agar masyarakat wajib pajak yang masih memiliki tunggakan atau belum menyelesaikan kewajiban pajaknya, dapat memanfaatkan kesempatan ini. Program khusus menyambut HUT RI ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dengan memberikan penghapusan denda bebas sanksi PBB periode 1994-2022, serta memberikan diskon sebesar 50% untuk PBB – P2 tahun 1994 – 2014. Untuk pajak BPHTB PRONA / PTSL / PTKL, juga diberikan diskon sebesar 25%. Dengan adanya diskon ini, diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasi dalam membayar pajak karena dana pajak yang dikumpulkan dari masyarakat digunakan untuk pembangunan dan kemaslahatan masyarakat.
“Program special HUT RI ini, tak lain untuk meringankan beban masyarakat yaitu dengan memberikan penghapusan denda bebas sanksi PBB 1994-2022, kemudian terhutang PBB – P2 tahun 1994 – 2014 diberikan diskon sebesar 50%, sedangkan Pajak BPHTB PRONA / PTSL/ PTKL, diberikan diskon sebesar 25 %. Diharapkan masyarakat dapat meningkatkan partisipasinya karena pajak yang dibayarkan masyarakat ditujukan bagi pembangunan dan kemaslahatan masyarakat juga,” jelas Kiki.
Sebagai informasi, selain melalui loket, masyarakat juga dapat memanfaatkan pilihan pembayaran melalui merchant atau e-commerce. Beberapa pilihan pembayaran meliputi loket Bank BJB, Aplikasi BJB Digi, Aplikasi Tangerang LIVE, Alfamart, Indomaret, Tokopedia, Traveloka, Bukalapak, Blibli, LinkAja, Ovo, Qris, Gopay, hingga Kantor Pos Indonesia.
( ARDHI )