SIDIKPOST | Jakarta, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri telah memutuskan untuk meningkatkan status kasus dugaan penistaan agama yang melibatkan pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, ke tahap penyidikan setelah selesai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
“Dalam gelar perkara, kami memutuskan untuk meningkatkan status kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan,” ungkap Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, seperti yang dilansir oleh wartawan pada Rabu (5/7/2023).
Bareskrim Polri juga menyangkal adanya keterlibatan pejabat negara atau mantan pejabat negara yang membekingi Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu.
“Dalam pemeriksaan oleh penyidik, kami menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pejabat negara atau mantan pejabat negara dalam kasus ini,” ujar Djuhandhani.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Raharjo Puro, menegaskan hal tersebut. Menurutnya, fokus pihaknya adalah terhadap Panji Gumilang sebagai objek penyidikan, sedangkan Pondok Pesantren Al Zaytun tetap dapat melanjutkan kegiatan belajar-mengajar.
“Tidak ada keterlibatan, itu tidak ada. Sementara ini tidak ada,” kata Djuhandhani saat sedang berada di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, pada Selasa, 4 Juli 2023, dalam sela-sela kegiatan Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (Satgas TPPO).
Menurut Brigjen Djuhandhani, berdasarkan pengalaman penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara dalam kasus seperti Pondok Pesantren Al Zaytun.
“Tidak mungkin ada keterlibatan pejabat negara, ini juga berlaku untuk kasus-kasus lainnya. Saya telah menghadapi banyak penyidikan semacam ini, prosesnya sama, dimulai dari penyelidikan hingga penyidikan,” jelas Djuhandhani.
Setelah melakukan klarifikasi terhadap Panji Gumilang pada Senin, 3 Juli, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan.
( SDP)