Selang waktu Jam 4 Jam, Polsek Sebulu Tangkap Pelaku Pencurian Dan Penganiayaan Berat

KUKAR – Kapolsek Sebulu telah mengamankan seorang laki laki berinisial DT (19) pada hari Kamis (05/12/2019) sekira pukul 13.00 WITA, karena diduga tersangka melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan dan Penganiayaan berat.

Advertisements

Kapolres Kutai Kartanegara (KUKAR) AKBP Andrias Susanto Nugroho,. S.Ik,. M.Si, didampingi Kapolsek Sebulu Iptu Ishaq,. SH membenarkan bahwa Pada hari Kamis (05/12/ 2019) sekira pukul 13.00 WITA, saat korban Bayu Priono Bin Juari selesai sholat dhuhur bertemu dengan tersangka yang juga adalah tetangga korban, tersangka meminta korban untuk mengantarnya ke mess perusahaan PT.KCB yang sudah tidak berpenghuni, lalu korban dengan menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega KT 6618 CR warna hitam silver mengantar tersangka.

saat di tengah perjalanan tiba-tiba korban di tikam oleh tersangka dari belakang pada bagian leher sebelah kanan, lalu korban berhenti dan terjatuh, kemudian tersangka mengambil dan membawa lari sepeda motor Korban, sementara korban di tinggal sendirian di tengah jalan dan tidak berapa lama bertemu dengan saksi atas nama Silviana yang sedang lewat menggunakan sepeda motor.

Baca Juga   Sat Binmas Polres Kutai Kartanegara Gelar FGD Antisipasi

Kemudian korban meminta tolong kepada saksi untuk di diantar ke rumah orang tuanya, ditengah perjalanan saksi dan korban bertemu dengan Aipda Sudiman selaku bhabinkamtibmas dan korban melaporkan kejadian yang dialaminya, kemudian saksi diminta oleh Aipda Sudiman untuk membawa korban ke puskesmas terdekat.

Sementara Aipda Sudiman meminta bantuan piket penjagaan Polsek Sebulu dan melakukan pencarian terhadap tersangka.

Setelah mendapatkan laporan dari korban Kapolsek Sebulu membentuk Tim Unit Reskrim Polsek Sebulu yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sebulu setelah beberapa jam setelah dilaporkan kejadian tersebut kemudian atau sekira pukul 16.40 Wita tersangka berhasil ditangkap oleh tim Unit Reskrim Polsek Sebulu pada saat bersembunyi di toilet Kantor PLN Desa Senoni Kec. Sebulu Kab. Kukar. Tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) KUH Pidana.