Lurah Semanan “Sesuai Pergub 22 Tahun 2022 Pemecatan RT Mesti 2/3 Jumlah Warga Setuju”

Advertisements

SIDIkPoST | Jakarta – Puluhan warga RT 05/06 Kelurahan Semanan Kecamatan Kalideres mendatangi Kantor Kelurahan Semanan untuk mendesak lurah Semanan segera mencopot oknum ketua RT yang diduga telah melakukan tindakan asusila terhadap salah satu warganya.

Di tempat yang sama Lurah Semanan Bayu Fadayen Ganta mengatakan akan dilakukan pemanggilan terhadap oknum ketua RT yang di tuding melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap warganya.

” Kita akan mendengar langsung keterangan dari yang bersangkutan.”kata Lurah Semanan Bayu Fadayen Ganta pada awak media, Senin ( 29/8/2022).

Setelah kita mendengar langsung dari yang bersangkutan mengatakan bahwa dirinya tidak melakukan apa yang di tuduhkan terhadap dirinya.

“Yang bersangkutan mengatakan tidak melakukan tindakan asusila seperti apa yang di tuduhkan oleh pihak keluarga dan warga lainnya.Dia hanya bertamu ke rumah (IA) dengan maksud ngobrol masalah sampah,itu keterangan yang disampaikannya.’kata Bayu.

Untuk menindak lanjuti desakan warga untuk oknum ketua RT tersebut segera di copot Bayu mengatakan belum bisa mengambil keputusan.Karena untuk mencopot Ketua RT dari jabatannya ada mekanisme yang harus di tempuh sesuai(Pergub) Peraturan Gubernur No 22 Tahun 2022.

Baca Juga   Polres Kukar Terus Himbau Pendisiplinan Protokol Kesehatan Covid-19 Kepada Masyarakat

“Untuk mencopot Ketua RT dari Jabatannya harus di tempuh mekanismenya sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Pergub 22 Tahun 2022.Tidak bisa kita mencopot orang seenaknya sendiri.Semua ada aturannya,kita harus berpedoman pada aturan.”kata Bayu

Karena syarat pencopotan itu secara adminitrasi harus memenuhi syarat dari rapat forum yang di bentuk warga.

‘Minimal ada 2/3 dari jumlah warga dalam forum warga itu yang membubuhkan tanda tangan dan mengumpulkan KK dan KTP nya untuk di sampaikan kepada RW kemudian baru ke lurah.Selanjutnya lurah akan mengkaji dan memproses itu secara aturan .’kata Bayu.

Atau kata Lurah,kalau warga memiliki bukti yang kuat silakan saja tempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak kepolisian.

“Kalau masuk keranah hukum dan oknum yang diduga melakukan perbuatan asusila itu terbukti secara sah dan polisi menetapkan jadi tersangka dengan sendirinya status dia sebagai ketua RT akan terhenti.Kalau warga mendesak saya sebagai lurah untuk mencopot jabatannya dari ketua RT tanpa landasan hukum yang kuat juga tidak bisa.’ujarnya.

Baca Juga   Jam-Pembinaan Kejagung : Pentingnya Membangun Komunikasi Yang Efektif Dalam Melaksanakan Pemulihan Aset Antar Negara

Bayu juga akan menjadwalkan pemanggilan terhadap diduga korban asusila pada hari rabu mendatang.

‘Hari rabu nanti kita akan panggil dan kita mintai keterangannya si Korban.”tutupnya

Pada kesempatan itu salah satu Tokoh Masyarakat Semanan H.M.Maskur menyampaikan keprihatinannya terhadap peristiwa yang terjadi di wilayah Kelurahan Semanan.

“Kita sangat prihatin atas apa yang terjadi di tengah masyarakat yang bisa menimbulkan gesekan sosial.Seharusnya hal itu tidak boleh terjadi.Karena yang diduga pelaku perbuatan tidak terpuji itu adalah seorang pemimpin wilayah,ketua RT yang harusnya menjadi panutan bagi masyarkat.”kata Maskur

Ia bersama warga akan melakukan rembuk forum warga untuk kedua kalinya untuk mencapai kesepakatan yang tertuang dalam Pergub 22 Tahun 2022 tentang mekanisme pemilihan dan pencopotan oknum ketua RT tersebut.

“Kita akan lakukan rembuk Forum Warga untuk memenuhi mekanisme sesuai dengan Pergub 22 Tahun 2022.Setelah dilakukan rembuk forum hasilnya akan kita serahkan pada lurah yang akan mengambil keputusan.Karena warga hanya ingin menuntut keadilan atas priaku seorang oknum ketua RT itu.Kita akan kawal terus,”kata Maskur

Baca Juga   Pemdes Tanjung Pasir Salurkan 504 KPM Penerima BLT BBM BPNT Dan PKH Tahun 2022

Ia berharap setelah terpenuhi unsur yang tertuang dalam peraturan itu Lurah Semanan Bayu Fadayen dapat mengambil keputusan sesuai dengan harapan warga.

( SDP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *