Satuan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara kembali mengamankan 1 (satu) orang pelaku dalam perkara TP 363 KUHPidana di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln. Pangeran Jinul GangRamsai Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara.
” Kronologis nya Pelaku masuk kedalan rumah pelapor dengan cara memanjat dinding pagar rumah dan mengambil 1 unit mesin pemotong kayu chainsaw yang tersimpan digarasi rumah dan polisi bergerak berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B- 1206/ XI/ 2018/PLD LPG/ RES LU, tanggal 21 November 2018.” Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Sulistyaningsih.( 23/11/2018).
Lanjutnya, Polisi Juga berhasil mengamankan 1 unit mesin pemotong kayu chainsaw serta berhasil mengidentitas Tersangka yaitu Mariadi Bin Imam Tohir, 24 tahun, beralamat Belakang SD 3 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara..
” Pelaku diamankan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di wilayah Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara yang sebelumnya telah diamankan oleh keluarga korban” Pungkas Kombes Pol Sulistyaningsih . (ls)