TANGGAMUS – Berbagai pengumuman melalui media massa serta sejumlah akun resmi medsos Polres maupun Polsek Jajaran Polres Tanggamus terkait himbauan penyerahan senjata api (Senpi) kembali membuahkan hasil.
Setelah kemarin Polres Tanggamus menerima sekaligus 3 Senpi dan hari ini Kamis (22/11/18) siang Polsek Kota Agung menerima sepucuk Senpi laras panjang jenis locok.
“Senpi merupakan serahan warga Pekon Belu Kota Agung Barat melalui Kepala Pekon Belu Sopian,” kata Kapolsek Kota Agung AKP Syafri Lubis, SH mewakili Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, SIK. M.Si.
Lanjut Kapolsek, senjata api dimaksud saat ini telah diamankan di Polsek Kota Agung. Kapolsek juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang telah sukarela menyerahkan Senpi tersebut.
“terima kasih kepada warga masyarakat yang dengan sadar menyerahkan senjata api ilegal kepada Polsek Kota Agung,” tuturnya.
AKP Syafri Lubis menghimbau kepada masyarakat yang masih menyimpan atau memiliki agar segera menyerahkan ke Polres Tanggamus.
“Kami masih menghimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi ilegal agar secara sukarela menyerahkan karena apabila tidak, maka akan berhadapan dengan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Sementara, Sopyan (56) selaku kepala pekon Belu Kota Agung Barat mengaku menerima penyerahan dari warganya, sebab menerima informasi dari media massa. “Tadi pagi menerima serahan warga dan siang ini langsung kami serahkan pak kapolsek Kota Agung,” kata Sopyan di Polsek Kota Agung. ( Ls).