Satnarkoba Polres Metro Jakpus Ungkap Pengedar Ganja Jenis Serbuk

Jakarta Barat- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap pengedar narkotika jenis ganja di kantor jasa pengiriman barang diwilayah Jatinegara, Jakarta Timur, pada Sabtu (29/6/2019) pekan lalu.

Advertisements

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Harry Kurniawan melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra mengungkapkan, awalnya satu minggu sebelum penangkapan anggota satuan narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, mendapatkan informasi dari warga, yang menyebutkan bahwa di lokasi tersebut sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan monitoring dan surveilance disekitar TKP. Selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 29 Juni 2019 sekitar pukul 21:00 WIB didalam kantor jasa pengiriman barang, Jakarta Timur, anggota melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki berinisial C yang mencurigakan. Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis ganja,” ujar AKBP Afandi Eka Putra dalam jumpa persnya di Mapolres Jakpus, Jumat (12/7/2019) siang.

Kemudian anggota melakulan interogasi terhadap C dan didapat keterangan dan informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari inisial B kini dafar pencarian orang (DPO) untuk dikirim kepada pemesanan narkotika ganja dalam bentuk serbuk.

Baca Juga   Polisi Berhasil Ungkap Identitas Temuan Mayat, Segera Cari Keterangan Saksi dan Keluarga.

“Tersangka C memberikan informasi bahwa B (DPO) mendapatkan narkotika ganja dalam bentuk serbuk tersebut dari seorang laki-laki berinisial A, selanjutnya anggota meminta kepada C untuk menunjukan keberadaan A. Hingga akhirnya anggota dapat menangkap A dan menyita barang bukti secara terpisah,” jelasnya.

Afandi menjelaskan, dari pengakuan C, bahwa dirinya diperintahkan B untuk mengantarkan pesanan ganja serbuk untuk pembeli melalui jasa pengiriman barang.

Pada saat penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 1 kantong plastik warna hitam didalamnya terdapat 10 amplop warna coklat berisi 11 pot kecil bening bertutup warna hitam, masing-masing berisi serbuk coklat narkotika jenis Ganja, yang dibungkus plastik bening didalam bungkus kertas warna coklat dan 1 unit handphone.

Guna mempertanggung jawab perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 (1) sub Pasal 111(1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.