SiDIKPOST | Kota Tangerang, Meski ada Plank dan banner BPJS ketenagakerjaan proyek Pembangunan Saluran Drainase Gorong-gorong RW. 10 dan RW. 15 Kel. Sukasari Kec Tangerang diduga tak mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan pekerjanya, Selain itu K3 Tak ada yang di pakai
Awak media berusaha mewawancara pekerja kontraktor Pembangunan Saluran Drainase Gorong-gorong RW. 10 dan RW. 15 Kel. Sukasari Kec Tangerang tersebut
Namun sangat di sayangkan para pekerja tersebut tak mau di wawancara terkesan tutup mulut dan menghindar
Terkait hal tersebut Haji Muhdi Kepala Badan Penelitian Asset Negara ( BPAN ) kota tangerang menurutnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat nomor 7 tahun 2019 mengamanatkan hal tersebut, Bahwa penyedia diwajibkan mendaftarkan pekerjanya dalam BPJS Ketenagakerjaan sebagai standar kerja penyedia jasa konstruksi Dan aturan ini berlaku baik bagi kontraktor induk maupun subkontraktor

“JKK ini berlaku untuk kecelakaan kerja atau penyakit yang timbul akibat hubungan kerja. Ruang lingkupnya mulai dari berangkat kerja, selama di lokasi proyek, sampai pulang ke rumah. Serta bepergian yang berkaitan langsung dengan tugas kerjanya. Selagi ada kaitan dengan pekerjaan, itu termasuk kategori kecelakaan kerja,” Ucap Haji Muchdi kepada awak media, Senin ( 26/9/2022).
Haji Muchdi juga meminta kepada dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR ) Kota Tangerang agar menerapkan aturan ini, seharusnya pemenang lelang Wajib mendaftarkan BPJS ketenagakerjaan karyawan
Nya, baik itu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dan menjadi syarat pencairan uang tagihan
Seperti di ketahui proyek Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong RW. 10 dan RW. 15 Kel. Sukasari di kerjakan oleh PT Alina Utama Karya dengan nilai kontrak Rp 548.779.873 dan waktu pekerjaan 120 Hari.
Sampai Berita ini di tayangkan, Awak media Belum mendapat Konfirmasi Dari kontraktor Pemenang Pembangunan Saluran Drainase/Gorong-gorong RW. 10 dan RW. 15 Kel. Sukasari
( SDP).













