SiDIKPOST | Kota Tangerang. Eksekusi pengosongan sebidang tanah dan bangunan (rumah tinggal) oleh Pengadilan Negeri Tangerang Klas 1A yang berlokasi di Perum Bona Sarana Indah Jl. Irmas Blok V No. 6 RT.004/007 Kel. Cikokol Kec./Kota Tangerang. Senin (26/09/2022)
Pelaksanaan Ekskusi dan Pengosongan berjalan tegang Sebab, penghuni rumah menggunakan pihak ketiga yakni sejumlah pemuda yang di duga menghalang-halangi pelaksanaan ekskusi.
Pemantauan di lokasi oleh awak media, ekskusi mulai berlangsung sekitar 08:15 WIB oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dengan mengerahkan sekitar 80 personil dari unsur Polres Metro Tangerang Kota, Polsek Benteng, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kodim, Ikut pula hadir dari pihak Kelurahan Cikokol, Babinkamtibmas, dan Babinsa.
Tampak hadir juga dalam kegiatan tersebut diantaranya Burhanudin (Jurusita PN Tangerang), Miskah (Jurusita PN Tangerang), AKBP. Dr. Effi M Zulkifli, SH, MH (Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota), Kompol Yenmiko Sianturi, S.Sos (Kasat Intelkam), Kompol Suroto (Kapolsek Tangerang), Mayor Kav Andi Budiman, S.Sos (Danramil 01 Tangerang), Akp. Khoiri (Kanit 6 Sat Intelkam Polres Metro Tangerang Kota), Akp. Heru Wasana Atmaja (Kaur Subbag Dal Ops Polres Metro Tangerang Kota), Agapito De Araujo (Kabid Tibum Sat Pol PP Kota Tangerang),Iwan (Staff Kel. Cikokol), Swardi Aritonang (Kuasa Hukum Pemohon Eksekusi)
Rumah berlantai dua tersebut saat akan diekskusi dalam keadaan tertutup dari dalam rumah, Pada pintu masuk diparkirkan mobil minibus sehingga orang tidak leluasa masuk, Kemudian sejumlah Para Pemuda tersebut berjaga-jaga untuk menghalangi petugas akan masuk.
Mereka yang menghalangi pelaksanaan ekskusi dan Pengosongan dari Kelompok pemuda sebanyak 6 orang
Setelah dilakukan rundingan oleh pihak pengadilan, mereka bersikeras untuk menghambat ekskusi, Kemudian Babinkamtibmas Brigadir Yugo menghubungi Ketua RW 07 Syafril Elain untuk hadir menyaksikan pelaksanaan ekskusi.
“Pak RW harus hadir ke sini. Oleh karena pihak kepolisian akan mengangkut para pemuda yang ada di dalam rumah itu. Mereka menghambat pelaksanaan ekskusi,” tutur Yugo kepada Ketua RW melalui sambungan telepon.
Yugo meminta Ketua RW 07 untuk datang ke lokasi ekskusi untuk menyaksikan apakah para pemuda itu warga RW 07 atau bukan. Kalau bukan warga RW 07, akan dibawa ke kantor Polres Metro Tangerang Kota.
Kemudian Ketua RW 07 Syafril Elain datang ke lokasi dan bertemu dengan Juru Sita Pengadilan Negeri Tangerang Gunawan dan Kabag Ops Polres Metro Tangerang Kota AKBP Effi R. Setelah terjadi pembicaraan, tidak lama kemudian datang tim dari Polres Metro Tangerang Kota yang dipimpin oleh AKP Gusti
Akhirnya ke 6 pemuda tersebut pun dimasukkan dalam mobil lalu diangkut sehingga pelaksanaan ekskusi dimulai dilaksanakan oleh juru sita.
Gunawan sebagai juru sita PN Tangerang langsung memerintahkan pekerja kuli angkut masuk ke dalam rumah Blok V No. 6 untuk mengeluarkan barang-barang yang ada.
Truk pengangkut pun bersiap menerima barang yang sudah parkir di depan rumah Blok V No. 6. Dalam tempo dua jam, rumah Blok V No. 6 pun kosong. Kemudian rumah tersebut digembok dari luar.
Sebelum ekskusi, juru sita membacakan alasan pelaksanaan ekskusi. Panita PN Tangerang Hj. Tantri Yanti menyebutkan pada 27 Agustus 2020 telah dilaksanakan lelang (penjualan di muka umum) di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I. Rumah tersebut dibeli dari kantor lelang oleh Dra Susi Handayaningsih.
Oleh karena itu, kata Tantri, Susi Handayaningsih sebagai pemenang lelang Grosse Risalah Lelang No: 358/23/2020 tanggal 27 Agustus 2020 mengajukan ekskusi ke PN Tangerang atas rumah yang dihuni atas nama Retno Nurendah. Atas permohonan tesebut, pelaksanaan Eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 2 September 2022 Nomor 107/PEN.EKS/2021/PN.TNG, terhadap :
Sebidang tanah dan bangunan diatasnya sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 2257/Cikokol seluas 124 M² (seratus dua puluh empat meter persegi) atas nama Dra. Susi Handayaningsih yang terletak di Perumahan Bona Sarana Indah, Jl. Irmas Blok V No. 6 RT. 004 RW. 007 Kelurahan Cikokol Kecamatan Tangerang Kota Tangerang Provinsi Banten, yang telah dilaksanakan lelang sesuai dengan Grosse Risalah Lelang Nomor : 358/23/2020 tanggal 27 Agustus 2020.
“Ya, hari ini kita laksanakan ekskusi. Pelaksanaan ekskusi hari ini harus selesai,” ucap Gunawan.
( ARDHI).