SiDIKPOST | Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT. Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020 atas nama Tersangka AM.
Hal itu di sampaikan Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui press Rilisnya ,Senin ( 19/9/2022).
Menurutnya ,Saksi yang diperiksa yaitu SRDB selaku Karyawan PT Yuanta Securitas Indonesia, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen tahun 2017 sampai dengan 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen,” Ucap Ketut Sumedana
Lanjut Ketut Sumedana bahwa Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(SDP)