SIDIKPOST | Jambi, Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) melaksanakan pemblokiran terhadap tanah atau bangunan di Jalan Lingkar Selatan Kelurahan Kenali Asam Bawah, Kecamatan Kota Baru, Provinsi Jambi
Hal tersebut di katakan oleh Dr Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui rilis tertulisnya ,Ia menjelaskan sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021 atas nama Tersangka Korporasi PT IB
” Selanjutnya, Tim Penyidik memasang plang penyegelan di atas tanah milik Tersangka Korporasi PT IB yang telah dilakukan pemblokiran,” Ujar Ketut Sumedana, Kamis ( 27/10/2022)
Ia mengatakan bahwa Kegiatan pemblokiran dan pemasangan plang penyegelan dihadiri oleh Tim Jaksa Penyidik Dafit Suprianto, S.H., M.H., Iwan Yuhandri, S.H., Adhing Tedhalosa, S.H,M.H., dan staf serta juru ukur tanah dari Kantor Wilayah BPN Kota Jambi.
( SDP )