SIDIKPOST | Jakarta, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai tahun 2021 atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL, dan 6 Tersangka Korporasi.
Hal itu di katakan oleh Dr. Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Menurutnya
Saksi yang diperiksa atas nama Tersangka TB, Tersangka T, Tersangka BHL yaitu AF selaku Mantan Komisaris PT Anika Bina Warga, diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021.
“Saksi yang diperiksa atas nama 6 Tersangka Korporasi yaitu RIW selaku Karyawan BUMN (Production, Equipment & Risk Manager PT Waskita Karya (persero) Tbk.), diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan tahun 2021 atas nama 6 Tersangka Korporasi,” Ucap Ketut Sumedana melalui rilis tertulisnya, Kamis ,( 9/9/2022).
Ia juga mengatakan ,Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam impor besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya tahun 2016 sampai dengan 2021.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M. ( SDP).