SIDIKPOST | Jakarta, Terkait laporan MN melalui kuasa hukumnya dalam kasus dugaan asusila di wilayah Semanan Kalideres , Pengacara menyebut bukan awak media yang di laporkan ke Polres Metro Jakarta Barat
“Sudah sampaikan keterangan habis saya laporan dari Polres Jakarta Barat kemarin, yang mana para terlapor ini merugikan klien kami dan keluarga, klien kami di rugikan terhadap isu isu yang beredar melalui media elektronik” Ujar Jaka Syahroni, SH Kepada Awak media Melalui sambungan Telpon What’sAPP, Sabtu ( 03/9/2022).
Ia menambahkan, Bukan awak media yang di laporkan, namun sumber informasi yang merugikan klien kami.
“Bukan media Yang saya laporkan, yang saya laporkan adalah yang menghina dan mencaci klien kami, terkait adanya teriakan teriakan RT Cabul, dan ini perlu di luruskan,” Tambahnya.
Menurutnya, media menaikkan berita berdasarkan sumber dan itu hak mereka ,namun sumber yang memberikan informasi ini yang kita laporkan
“Saya berharap media ,tetap mengawal kasus ini,tentunya itu yang harapannya, dan saya minta minta juga teman teman media agar memfilter informasi, Karena teman teman media ini orang intelek semua” pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum MN dari Persatuan Advokat Betawi (PADI) Jaka Syahroni, SH mengatakan telah membuat laporan terkait pihak-pihak yang menggaungkan (cuit-cuit) soal informasi hoax yang dinilai merugikan clientnya.
“Alhamdulillah malam ini kami Tim
kuasa hukum beserta client kami telah melaporkan pihak-pihak terkait informasi yang menyangkut client kami dengan pasal 28 ayat 2 undang-undang ITE yang berbunyi, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi hoax (bohong) yang mana ditujukan untuk menimbulkan rasa
kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan ras,agama,ras dan antar golongan ( SARA) ,” Ujar Jaka Syahroni, SH.