Tumpang Tindih, Di Duga Lahan Pemakaman Milik Pemkab Bogor di Perumahan CSE Diserobot

Advertisements

SIDIKPOST| Jakarta – Fasilitas lahan pemakaman milik pengembang PT Gemareksa Perkasa Teknik (GPT) Perumahan Cimangir Serpong Estate (CSE) yang sudah diserahkan kepada Pemkab Bogor diduga di serobot

Direktur PT. Gemareksa Perkasa Teknik Isti Fauziati pada wartawan menjelaskan awal memperoleh tanah tersebut dari pembelian tanah adat dengan 7 SPH, dalam proses pengajuan sertipikat terbit Gambar Situasi dengan peta bidang No. 04116 terbit tangga 13 April 2015.

” Kami juga meminta Surat Keterangan No. 593/08/X/2015 tertanggal 22 Oktober 2015 dari Kantor Kepala Desa Gunung Sindur bahwa tanah yang kami ajukan sertifikat nya tidak terdapat silang sengketa baik berupa batas batas maupun fisiknya.”kata Isti

Kemudian lanjut Isti,pada bulan September 2016 kami menerima informasi bahwa sebagian tanah yang kami ajukan permohonan sertifikat diajukan juga permohonan sertipikat atas nama Lim Tjin Siong.

Sehingga kami mengajukan Surat Pemblokiran Permohonan Sertipikat Tanah kepada BPN Kabupaten Bogor tertanggal 05 September 2016.Selama proses pengajuan sertifikat Lim Tjin Siong mendirikan pagar panel di sebagian tanah kami dan sebagian menutup akses ke sebagian tanah kami , sehingga sebagian pagar panel tersebut kami buka untuk akses ke tanah milik kami” ungkap isti

Lanjutnya,Pada tanggal 23 Juli 2018 Sertifikat yang kami mohonkan ke BPN terbit yaitu sertipikat SHGB 2772 luas : 28.734 M2.Secara pararel kami juga mengurus site plan untuk tanah tersebut, dan site plan terbit pada tanggal 28 Oktober 2018

“Pada tahun 2020 kami mengajukan permohonan pemecahan sertifikat atas tanah kami tersebut sesuai site plan yang telah kami miliki sebanyak 82 kavling, sertipikat pecahan tersebut terbit tgl 04 November 2020, Copy Sertipkat SHGB No. 2772 yang sudah ada perincian sertifikat pecahannya.”ujarnya

Lebih lanjut isti menjelaskan,Pada tanggal 28 Agustus 2021 Lim Tjin Siong kembali memasang pagar panel di tempat pagar panel yang dulu kami buka,bersamaan dengan itu terjadi pula sengketa lahan makam warga Griya Cimangir Serpong Estate dengan Lim Tjin Siong.

Baca Juga   Lembaga Administrasi Negara (LAN) Raih Apresiasi dari BPK RI atas Kinerja dalam Membangun Ekosistem Inovasi

Sebagian lahan makam yang di klaim tersebut telah diajukan permohonan sertifikat ke BPN Kabupaten Bogor oleh Lim Tjin Siong dan sudah keluar SK BPN No. 00227/SKHM/BPN-10.10/XII/2020.

“Lahan makam yang disengketakan tersebut berasal dari kami selaku developer sebagai pemenuhan kewajiban Developer yang harus menyerahkan lahan pemakaman sebagai syarat perijinan” tuturnya

Tambahnya, Lahan makam sebesar 5000 M2 kami peroleh dengan SPH No. 593.82/35, gambar situasi 133/1996 tertanggal 25 Juni 1996. Dan telah kami serah terimakan kepada Pemda Kabupaten Bogor pada Hari Rabu, Juni 2000 yang tertuang dalam Berita Acara Serah terima Makam No. 593/47/Tapem/2000 yang ditandatangani Bupati Bogor saat Itu Agus Utara Efendi.”tegas Isti

Pada saat terjadi keributan dilokasi antara pihak Lim Tjin Siong dengan warga dan pegawai kami kami tunjukkan copy sertifikat yang kami miliki & kami minta Lim tjin siong menunjukkan copy sertifikatnya ,namun tidak bersedia menunjukkan

Kemudian lanjut Isti,Pada awal September 2021 Lim Tjin Siong mendatangkan buldoser untuk menutup selokan dan membuat jalan di sebagian tanah yang masuk dalam sertipikat dan sebagian tanah makam.

“Pada tanggal 4 September kami berusaha menghentikannya dan membuka sebagian panel beton yang menutup ke sebagian tanah kami, serta mengembalikan patok – patok tanah kami yang sebagian besar sudah hilang.”ujarnya

Masih dikatakan Isti,Menurut klaim sdr Lim Tjin Siong sebagian tanah kami dan tanah makam adalah miliknya seperti yang di tulis pada plank yang dipasang di lokasi pada tanggal 03 Oktober 2021.Dan yang tertuang dalam somasi yang dikirimkan kepada kami.Atas somasi tersebut kami menjawabnya pada tanggal 11 Oktober 2021 , Lim Tjin Siong membawa tukang dan material di lahan yang disengketakan dan akan membangun pondasi bangunan.

“Kami berusaha mencegah hal tersebut dan terjadi sedikit keributan di lokasi, karena kami juga memiliki sertifikat atas lahan tersebut maka kami juga memasang plank di tanah tersebut.”katanya

Berdasarkan fakta – fakta di atas maka kami berusaha mengumpulkan data fotocopy sertipikat Hak Milik Lim Tjin Siong (lampiran 16) yang kepemilikannya tumpang tindih dengan kepemilikan SHGB milik PT. Gemareksa Perkasa Teknik dan berusaha membuat simulasi tumpang tindih kepemilikan dari gambar dalam SHGB PT Gemareksa Perkasa Teknik dan SHM milik Lim Tjin Siong seperti lampiran berikut (lampiran 17)

Baca Juga   Pusdikkav Kodiklatad Didik Prajurit Kavaleri dan Kuda Tempur

“Dengan adanya sengketa lahan milik PT. Gemareksa Perkasa Teknik ini maka kami mengirim Surat Permohonan Mediasi dan Klarifikasi ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Bogor dari BPN .Kami juga telah menghadap bagian sengketa BPN tgl 6 Desember 2021, bertemu dengan ibu Eva, dan sekarang sedang diproses di BPN.”terangnya

Isti Fauziati menerangkan,untuk sengketa tanah makam sebelumnya sudah beberapa kali terjadi keributan antara pihak Lim Tjin Siong dengan warga.

“Pada awalnya kami tidak mau terlibat masalah tersebut karena tanah makam tersebut sudah kami serahkan ke Pemda Kabupaten Bogor tahun 2000, tetapi karena warga ditekan terus menerus akhirnya kami menghadap Kepala Desa Gunung Sindur menyerahkan dokumen dokumen yang diperlukan, Pada tanggal 23 September 2021 Kepala Desa Gunung Sindur mengirim Surat Permohonan Ploting tanah makam ke BPN.Kami mendampingi warga mediasi dengan pihak Lim Tjin Siong di Kantor Kepala Desa Gunung Sindur.”ucapnya

“Karena tidak ada realisasi ploting tanah makam dari BPN dan kondisi di lapangan semakin memanas maka kami menghadap ke kantor Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah Kabupaten Bogor. Atas saran kepala bidang pertanahan di lembaga tersebut maka kami disarankan berkirim surat ke Sekda Bogor dengan tembusan ke 6 instansi terkait : BPN, BPKAD, DPKPP,Kabag Tata Pemerintahan Setda Bogor, Camat Gunung Sindur, Kepala Desa Gunung Sindur.”jelasnya lagi.

Pada tanggal 25 November 2021 diadakan rapat membahas tentang tanah makam di kecamatan Gunung Sindur yang dihadiri Instansi terkait yang sebelumnya telah kami kirim surat dan PT. Gemareksa Perkasa Teknik dilanjutkan dengan kunjungan ke lokasi, pada saat itu pihak BPN juga mengambil titik koordinat untuk menentukan letak makam.Saat ini masalah tanah makam sedang diproses oleh Setda Kabupaten Bogor dan instansi terkait.

Baca Juga   Patroli Antisipasi Premanisme Di Wilayah Hukum Polres Kutai Kartanegara

Pada tanggal 15 Desember 2021 PT. Gemareksa erkasa Teknik mendapat panggilan Polres Kabupaten Bogor atas laporan tindak pidana pencurian plank dan perusakan panel beton.

Pihak PT.GPT Juga mempertanyakan peran pemerintah Kabupaten Bogor yang dinilai tidak respon atas lahan fasos fasum milik pemda untuk kepentingan masyarakat di serobot oknum mafia tanah.

Sementara itu saat di konfirmasi Lim Tjin Siong mengatakan untuk masalah sengketa lahan tersebut dirinya sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

“Sudah saya serahkan kepada penasehat hukum saya,dan masalah ini sudah sampai ke polres sih.”katanya saat di hubungi wartawan via selulernya.

Lim Tjin Siong mengatakan bahwa itu tanah fasos fasum milik PT, Sedangkan dirinya tanah bersertifikat, Itu tanah tumpang tindih.

“Jadi saya tadah dari bekas perkebunan dan sudah bersertifikat,dia beli tanah adat.Kan nga ada batasnya tanah kosong.Jadi dia belinya satu komplek ada 5000an,yang tumpang tindih sekitar 1000an.Jadi di BPN saya cek disitu tidak ada tanah adat disitu tanah negara semua bekas perkebunan,sedangkan dia baru akte jual beli,warga nga ada otentiknya merek terima dari PT ” Kata Lim Djin Siong.

Lim Djin Siong mengatakan,kalau nanti BPN mengatakan itu tanah adat ya,saya nyerah deh.Nanti kalau BPN mengatakan itu tanah negara ya mereka harus nyerah,kalau masyarakat tinggal ngikut”katanya.

“Kita hanya mau cari kebenaran bukan cari permusuhan.Karena itu tanah fasos fasum perumahan.Ngakunya,ngakunya fasum fasos tapi belum bersertifikat,kalau belum bersertifikat mana bisa dikatakan fasum fasos.”pungkasnya. ( SDP).