Dua Pelaku Peredaran Sabu-sabu Ditangkap Polsek Sebulu

SIDIKPOST | KUKAR- Polsek Sebulu berhasil mengamankan dua pelaku peredaran narkoba jenis sabu-sabu, yaitu DP (38) dan AP (32), pada Jumat (17/5/2024) sekitar pukul 22.00 WITA di RT 9 Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebulu.

Advertisements

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan bahwa RT 9 Desa Tanjung Harapan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai. Pada sekitar pukul 22.00 WITA, petugas mendapati seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan.

Saat penggeledahan awal, petugas tidak menemukan narkotika jenis sabu-sabu. Namun, pelaku mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu bersama temannya. Petugas kemudian melanjutkan penggeledahan di rumah pelaku AP, di mana ditemukan sejumlah barang bukti berupa 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bong, 1 buah sedotan, 1 buah korek gas kecil, dan 1 plastik klip bekas.

“Kemudian petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku tersebut dan menemukan 1 buah pipet kaca bekas pakai, 1 buah bong, 1 buah sedotan, 1 buah korek gas kecil, dan 1 plastik klip bekas,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Sebulu AKP Heru Erkahadi.

Baca Juga   Pinjam Motor Buat Beli Makanan Lalu di gadaikan, Akhirnya EH di Bekuk Polisi

Selanjutnya, penggeledahan dilakukan terhadap sepeda motor milik DP. Di hadapan kedua pelaku, petugas menemukan 1 poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,26 gram. Selain itu, polisi juga menemukan 1 buah pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat kotor 3,23 gram.

Kedua pelaku kini telah dibawa ke Mapolsek Sebulu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka terancam hukuman berdasarkan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika. Polsek Sebulu mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi jika mengetahui adanya kegiatan yang mencurigakan terkait narkotika di lingkungan mereka, guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.

( SDP )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *