SIDIKPOST | KUKAR – Polsek Kota Bangun berhasil mengamankan pelaku persetubuhan dibawah umur, melibatkan korban yang masih berusia 13 tahun di Kecamatan Kota Bangun. Pelaku melakukan aksinya sebanyak dua kali, saat berada di rumah pelaku.
Awal mula kejadian saat korban berkunjung ke rumah pelaku. Kemudian pelaku mengajak untuk menonton adegan dewasa, setelah itu mengajak korban masuk kedalam kamar hingga melakukan hubungan layaknya suami isteri.
“Atas kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kota Bangun untuk di ditindaklanjuti,” ujar Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman, melalui Kapolsek Kota Bangun, AKP Suyoko.
Karena tidak terima, orang tua korban pun langsung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Kota Bangun. Kini pelaku pun sudah mendekam di sel tahanan. Pelaku pun terancam dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang Jo Pasal 287 ayat (1) KUHP.
( sdp )