Keberhasilan Bea cukai Tangerang perlu di acungin Jempol ,bea cukai berhasil mengungkap cukai rokok palsu dan tak berpita.
Menurut kepala kantor bea cukai tangerang Aris sudarminto mengatakan bahwa kasus ini bermula Pada tanggal 27 Agustus 2018 dilakukan patroli darat di sekitar wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang khususnya di Tangerang Selatan.
” Tepat pukul 22.00 WIB di Jalan Jati Jelupang, Petugas Bea dan Cukai menemukan mobil jenis minibus yang mengangkut 52 bal dan 5 slop atau sebanyak 208.800 batang rokok ilegal dengan merk dagang Gudang Ganam Suriya 36 Hitam dan Putih serta merk dagang Rolling akan dijual kembali secara eceran ke warung dagang di Wilayah Tangerang Selatan dan dicurigai bahwa tindakan peredaran rokok ilegal tersebut dipicu oleh motifnya mencari keuntungan.” Tutur Aris sudarminto.
Di tempat yang sama kajari Tangerang selatan Bima Suprayoga ,SH,M.Hum mengatakan bahwa ini keberhasilan bea cukai dalam mengungkapa kasus cukai rokok.
” Sudah hampiri sepuluh tahun ,kasus ini belum pernah masuk kejaksaan, ini keberhasilan pihak bea cukai tangerang, kita tidak melihat nominal yang di ungkap, Tapi lebih ke target bea cukai dalam penerimaan negara” Kata Bima Suprayoga ,SH,M.Hum.
Masih di katakannya ,Berdasarkan proses penelitian oleh Petugas Bea dan Cukai, dapat diduga bahwa yang bersangkutan telah melakukan tindak pidana di bidang Cukai yaitu menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai Iainnya. Atas kasus tersebut, pelaku melanggar ketentuan di bidang Cukai sesuai pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dan diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Atas dugaan tersebut kemudian dianjutkan dengan proses penyidikan oleh PPNS Bea Cukai Tangerang dengan menerbitkan Surat Perintah Tugas Penyidikan (SPTP) dan Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (PDP) ke Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan. Kepada yang bersangkutan dinyatakan sebagai tersangka dan barang tegahan berupa rokok dan sarana pengangkut disita guna kepentingan pembuktian di Pengadilan.
Dalam proses penyidikan, ditemukan bahwa seluruh merk dagang rokok yang disediakan tersangka untuk dijual tidak terdaftar di aplikasi cukai DJBC serta kertas yang terdapat pada kemasan merupakan pita cukai palsu atau bukan pita cukai yang diwajibkan. Hal tersebut berdampak pada penerimaan Negara di sektor Cukai yang menjadi tidak terpenuhi dan adanya potensi kerugian Negara. Selain itu, ditemukan bahwa asal rokok ilegal tersebut bersumber dari seorang pria berinisial D yang berdomisili di Kota Bogor. Sampai saat ini masih dalam pencarian oleh Bea Cukai Bogor untuk diusut dan dimintai keterangan Iebih lanjut.
Selain itu kepala bea cukai tangerang menyikapi tentang target penerimaan Cukai khususnya Hasil tembakau pada tahun 2018 yang senilai Rp 148,23 Triliun Bea Cukai terus mengoptimalkan pengawasan terhadap Barang Kena Cukai tersebut. selain pelayanan di bidang Cukai tentunya. Terhadap kasus peredaran rokok ilegal yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang mengakibatkan potensi kerugian Negara sebesar kurang lebih Rp 80 juta.
Status berkas perkara saat ini telah dinyatakan lengkap oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan berdasarkan surat nomor B-2004/O.6.16/Fd.2/10/2018 tanggal 17 Oktober 2018. Sedangkan tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan untuk mengikuti proses hukum lebih Ianjut. Hal tersebut menambah catatan kasus penindakan dan penyidikan yang terjadi di wilayah pengawasan Bea Cukai Tangerang selama tahun berjalan. Supaya menjadi perhatian bagi masyarakat bahwa perbuatan mengedarkan rokok ilegal juga dapat mengakibatkan risiko hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang Cukai.
” Tindakan sigap oleh Petugas Bea dan Cukai khususnya Petugas Bea Cukai Tangerang terhadap pelanggaran yang mewabah membuktikan keseriusan dan komitmen Bea Cukai dalam menegakan hukum di bidang Cukai serta pencapaian misi mulia DJBC yaitu menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat Indonesia dad penyelundupan dan perdagangan ilegal. Diharapkan bersama dengan peran serta masyarakat yang sadar akan pentingnya mencegah peredaran barang ilegal dalam hal ini rokok, dapat membantu efektivitas kerja Bea Cukai hingga senantiasa mewujudkan Bea Cukai yang semakin baik.” Pangkas kepala kantor bea cukai tangerang Aris sudarminto.( Lisin/ls)