SERANG, – Saberpungli adalah program pemerintah Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, dan Tim Saberpungli adalah salah satu bagian kebijakan pemerintah dalam melaksanakan reformasi di bidang hukum yang bertujuan agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, dan adil dari kegiatan pungutan liar guna meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum.
Polda Banten melalui jajaran Polsek Serang Kota, Bhabinkamtibmas Kel. Cimuncang Kec/Kota Serang Brigadir Pol Ari Fidiansyah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) di Kelurahan Wilayah Binaannya di Kantor Pelayanan BPJS Cab. Serang Kel. Cimuncang Kec/Kota Serang, Senin (07/01/2019).
Kapolda Banten Irjen Pol Drs Tomsi Tohir, Msi melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Edy Sumardi, SIK, MH menjelaskan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang diatur dalam Peraturan Presiden No.87 tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No.25 tahun 2009.
Sosialiasi dan himbauan ditujukan agar masyarakat dapat memahami bahwa pelayanan yang diberikan oleh Polri adalah free (gratis) di luar ketetapan yang sudah ada, saat masyarakat berada di bagian pelayanan publik seperti halnya pelayanan SIM, SKCK dan Laporan Kepolisian, jelas Kabid Humas Polda Banten kepada awak media.
Kegiatan tersebut agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintah daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Saat bersamaan, Kapolres Serang Kota AKBP Firman Affandi melalui Bhabinkamtibmas Polsek Serang Kota Brigadir Pol Ari Fidiansyah menyampaikan bahwa masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungutan liar serta agar masyarakat awam lebih mengerti apa itu pungli sehingga tercapai tujuan yang diharapkan pimpinan.
Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan Polri ini karena bertujuan mempermudah masyarat dalam pengurusan segala macam pengurusan surat menyurat disamping sekarang ini hampir semuanya sudah diberlakukan pengurusan surat menyurat maupun dokumen penting lainya bisa dipermudah dengan sistem online serta dalam pengurusan tidak harus mengeluarkan biaya, kecuali yang memang sudah di wajibkan ketentuan membayar sesuai peraturan yang ada, ujar Brigadir Ari.
Selanjutnya, Kabid Humas Polda Banten menghimbau masyarakat jangan takut melaporkan apabila mengetahui atau melihat ada instansi manapun termasuk polisi yang melakukan pungutan liar/pungli yang tidak sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
“Dimana satgas saber pungli yang terbentuk ini merupakan atensi pimpinan tertinggi Polri dari Bapak Presiden dengan menekan dan meniadakan segala bentuk praktek pungli,” ucap AKBP Edy Sumardi, SIK, MH.
Kabid Humas Polda Banten menambahkan, dengan adanya satgas saber pungli ini, citra pelayanan publik menjadi lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat pun lebih transparan serta akuntabel, dan dapat memberikan perubahan terhadap setiap pelayanan publik dimana mewujudkan pelayanan yang tulus dan ikhlas tanpa pamrih, pungkasnya. ( Bidhum/ villa).