Tindak pelaku kejahatan bisa terjadi di mana saja, hal ini Satuan Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua pelaku penipuan uang palsu. Kedua pelaku, Parsono (48 tahun) dan Nanang (34 tahun), ditangkap setelah polisi menyamar sebagai pembeli di Bundara Tol JORR, Jalan Wibawa Mukti 1, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi pada Rabu (17/10/2018).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Jairus Saragih mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa di tempat kejadian perkara kerap ada penipuan uang palsu.
Warga menginformasikan ada orang yang menawarkan uang Rp 1 miliar dengan harga Rp 500 juta.
Polisi pun melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli. Saat bertemu pelaku di TKP, polisi yang menyamar sebagai pembeli itu melakukan transaksi di dalam mobil. Pelaku kemudian menunjukkan satu lembar uang pecahan Rp 100.000 asli agar pembeli percaya bahwa uang lain yang ada di dalam tas itu juga uang asli.
Pelaku menjual uang Rp 1 miliar dalam tas itu seharga Rp 500 juta. Pembeli pun langsung membeli uang sebesar Rp 1 miliar tersebut kemudian pelaku bergegas pergi. Saat itulah polisi yang menyamar sebagai pembeli menangkap pelaku.
“Kita langsung kejar dan kita tangkap mereka. Benar mereka bawa ada beberapa orang membawa uang palsu itu. Dua pelaku langsung kami tangkap satu pelaku kabur,” kata AKBP Jairus Saragih di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kamis (18/10/2018).
AKBP Jairus Saragih menjelaskan, menurut pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan aksi penipuan uang palsu.
“Pelaku juga diduga pakai cara hipnotis dan gerak cepat langsung kabur saat mengelabui korban, kami temukan uang palsu atau mainan Rp 1 miliar pecahan seratus ribu di dalam tas dan uang asli Rp 100.000,” ucap AKBP J Saragih.
Hingga kini, polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur. Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian yakni uang mainan pecahan Rp 100.000 sebanyak 100 ikat senilai Rp 1 miliar.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.( lisin/ls/AR).