Polsek Sawah Besar kembali Mengungkap Kasus Pencurian dengan kekerasan ( Curas ) di seberang Pom Bensin Jl.Gunung Sahari dekat Big Hotel Kelurahan Kartini kecamatan Sawah besar Jakarta Pusat.
Korban dari keganasan para jambret ABG ini adalah ASR usia 25 tahun , warga pademangan jakarta Utara” para pelaku memepet motor korban Lalu menjambret tas yang sedang di pegang korban kemudian pelaku Menendang korban Hingga terjatuh” ujar Kompol Mirzal Maulana, SH, SIK, MM, MH .,Rabu,(10/10/2018)
Masih di katakan nya, Ke empat Pelaku Curas Ini Mempunyai Peran masing-masing,Ketika Korban bersama suaminya sedang berboncengan sepeda motor di jalan gunung sahari raya , pelaku AP dan BG ( DPO) Memepet motor korban, Kemudian Pelaku AP menarik tas Korban dan BG sempat Menendang motor Korban Hingga Hilang keseimbangan.
” Sebenarnya Korban Sempat Berteriak, Tetapi dua Pelaku lain nya Yaitu : MT dan MS, Kembali Menendang Korban , Hingga Terjatuh” tutur Kompol Mirzal Maulana.
Setelah Mendapat Laporan Team Buser Polsek Sawah Besar Bergerak Melakukan Penyelidikan Di tempat Kejadian perkara, dari hasil Penyelidikan Akhirnya MT dan MS berhasil Di bekuk Petugas, Sedangkan Pelaku AP Di ringkus Petugas di rumahnya , di duri pulo Gambir Jakarta Pusat, sedangkan BG masih DPO.
Dari Hasil Penyelidikan dan penyidikan Petugas Berhasil Menemukan barang Bukti : 1 kunci letter Y yang sudah di modipikasi di dapat dari tersangka MS, 1 unit Sepeda Motor yamaha mio Soul, didapat dari Tersangka MT.
” Untuk tersangka AP karena Masih berusia 17 tahun, saat pemeriksaan pelaku di dampingi Pengacara dan orang tua nya” Pangkas kapolsek Sawah Besar ini.
Menurut nya Atas perbuatan para tersangka ini akan di jerat dengan pasal Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana di maksud dalam pasal 365 ayat 2 ke 1 dan ke-2 KUHP, dengan Ancaman hukuman 12 tahun penjara. ( lisin/ls).