Jadi Pengedar sabu, wanita ini Di ringkus Polsek Sawah Besar

Polsek Sawah Besar menggelar Press Converence terkait Penangkapan Pengedar Narkoba jenis sabu.
Menurut kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana, SH, SIK, MM, MH  Penangkapan Kepada pelaku ini pada hari  jum,at tanggal 05 Oktober 2018 di wilayah Karang  Anyar Kec Sawah Besar Jakarta pusat.

Advertisements

Pengedar Narkoba Jenis sabu ini Tergolong Unik, karena di lakukan oleh seorang wanita, Pelaku yang berinisial SJ dan hanya seorang ibu rumah tangga.

Menurut Kapolsek ,Dari Hasil Penangkapan Anggota berhasil mengamankan  (satu) buah tas warna yang bermotip batik di dalamnya, ,  1 (satul bungkus plastik klip berisi kristal putih yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 37, 40 gram

“selain itu juga anggota berhasil mengamankan 1 (satu) bungkus klip berisi 60 butir tablet warna biru muda atau Narkotika jenis ekstasi dengan berat 18,56 gram serta 1 unit alat timbang elektrik warna hitam dan beberapa plastik klip kosong.” Ujar Kompol Mirzal Maulana, SH, SIK, MM, MH, (10/10/2018).

Berdasarkan Pengakuan tersangka , dirinya melakukan pengedaran narkotika tersebut di wilayah karang anyar kecamatan sawah besar jakarta Pusat,Dan Anggota Polsek Sawah Besar berhasil Menangkap pelaku du rumah nya.

Baca Juga   Peninjauan Hasil Uji Coba NTJ di Waduk Wijaya Kusuma Jakarta Barat

” Sementara kita masih melakukan Penyelidikan kembali terkait jaringan pelaku SJ dan suami Sj sendiri apakah terlibat dalam peredaran narkoba ini” Pangkas Kompol Mirzal Maulana,.

Atas Keterlibatan SJ dalam Mengedarkan Barang Haram ini, Pelaku dapat di jerat dengan pasal Penyalagunaan Narkotika jenis sabu dan ekstasi, sebagaimana di maksud dengan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UURI no 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. ( lisin/ls).