Polsek Jatiuwung Polres Metro Kota Tangerang membongkar sindikat pemalsuan merek air minum kemasan. Polisi melancarkan penggerebekan di gudang praktik pemalsuan label air galon di Perumahan Garden City, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada Jumat (28/9/2018).
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf. Ia menjelaskan dalam penggerebekn tersebut mengamankan empat orang karyawan.
“Ada empat karyawan yang ditetapkan sebagai tersangka dalam praktik pemalsuan merek ini,” ujar Kapolsek, Jumat (28/9/2018).
Kapolsek merinci pengungkapan kasus pemalsuan atau pengisian ulang air ini dilakukan oleh kurang lebih ada 6 tersangka. Dan saat ini pihaknya sudah mengamankan 4 tersangka. “Modus tersangka melakukan pengisian air ke dalam galon isi ulang yang berasal dari air tanah menggunakan sumur bor,” ucapnya.
“Jadi dari hasil interogasi bahwa air tersebut diisi di wilayah sini yaitu tepatnya di Kelurahan Gembor, Priuk, Kota Tangerang,” sambung Kapolsek.
Setelah air galon diisi, kata Kapolsek, air kemudian dibawa oleh para tersangka ke gudang pemalsuan label. Di sana, pelaku memalsukan merek.
“Menjadi merek ternama yaitu ‘2 Tang’ untuk menaikkan harga jual yang secara otomatis bisa melipat gandakan keuntungan,” katanya.
Di perumahan tersebut, kemudian para pelaku menggantikan label yang semula menggunakan tutup kepala warna merah. Nanti setelah itu digeser ke Perumahan Garden untuk diganti dengan tutup warna putih.
“Kemudian di label dengan salah satu merek terkenal air galon di rumah tersebut menggunakan korek api. Sehingga seolah-olah air galon yang mereka produksi merupakan betul-betul dari merek terkenal,” papar Kapolsek.( lisin/ls/AR).