Resmob Polsek Ciledug di bawah pimpinan Kapolsek Kompol Supiyanto SH, berhasil Ungkap Kasus Narkotika golongan I jenis sabu di apartemen Habitat Kamar 205 A Bencongan Kelapa dua Kota Tangerang selatan ( 19/09/2018)
Menurut Kapolsek Cileduk tersangka yang bernama NENDA ARIYANA berjenis kelamin Laki laki, beralamat di Cilacap di tangkap pada Pada Hari Sabtu 15 September 2018 sekitar pukul 00.15 Wib.
Dari Hasil Penggeledahan Petugas di dapat barang bukti sebagai berikut :
⁃ 1 (satu) paket sabu berat brutto 0,3 gram
⁃ 1 (satu) buah Hande phone.
⁃ 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamah Vixion R-2343-GP
masih di katakan nya ” Pada saat Anggota Resmob Polsek Ciledug mendapat info dari masyarakat adanya pelaku Narkoba didaerah Apartemen Habitat Bencongan Kelapa Dua Tangerang Selatan, Maka Anggota Resmob melakukan undercoper dan langsung melakukan Penggeledahan di Apertemen Habitat Kamar 205 A Bencongan Kelapa dua tersebut.”
Tidak selang begitu lama petugas sudah mendapatkan seorang laki-laki bernama NENDA ARIYANA , Pada saat dilakukan penggeledahan dikamar tersebut ditemukan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam Bungkus Rokok Sampoerna Mild dengan Berat Bruto 0.3 gram,
” selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Ciledug serta Pelaku dapat Di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.” pangkas Kapolsek cileduk ini. ( lisin/ls)













