Kukar———Menindak lanjuti Dasar Surat Telegram Kapolres Kukar Nomor STR/71/VIII/OPS.1.3/2018 Tanggal 30 Agustus 2018 tentang Operasi Antik Mahakam II Th 2018, Kapolsek Muara Kaman kembali menoreh hasil mengamankan pelaku pemakai narkotika jenis shabu.Minggu (09/09/2018) jam 16.00 wita.
Penangkapan ini bermula Pada hari Minggu tgl 09 September 2018 sekitar pukul 16.00 wita, Kapolsek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN bersama Anggota kembali mengamankan seorang pemuda pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu dalam kegiatan Operasi Antik Mahakam II Thn 2018 yang sedang digelar diseluruh jajaran Polda Kaltim.
Pelaku yang bernama SALAMUN HALIM BIN AGUS ANDRIANTO WIJAYA,beralamat Di Desa Manunggal Daya Rt.05 Kec.Sebulu Kab. Kutai Kartanegara berhasil di amankan di Desa Puan Cepak Depan Mess Sentral (1) PT.MKH (Maju Kalimantan Hadapan ) Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara.
Dari hasil pelaku didapat barang Bukti sebagai berikut :
– 1 (satu) poket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat 1,80 gram.
– 1 ( satu ) buah pipet kaca.
– 1( satu ) buah tutup botol warna biru.
– 1 ( satu ) buah korek api gas merek tokai warna unggu.
– 2 ( dua ) buah sedotan warna putih.
– 1 ( satu ) bungkus rokok merk dunhill warna putih.
– 1 ( satu ) bungkus rokok sampoerna mild warna merah/ putih.
– 2 ( dua ) lembar tisu warna putih.
– 3 ( tiga ) lembar plastic klip kecil warna putih.
– 1 ( satu ) lembar plastic besar warna putih.
– 1 ( satu ) lembar celana panjang merk ZARA warna abu abu.
Dikatakan oleh Kapolsek Muara Kaman kronologis penangkapan pelaku bermula pada hari Minggu tanggal 09 september 2018 sekitar pukul 13.00 wita Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman mendapatkan informasi bahwa di Perkebunan Kelapa Sawit tepatnya di Desa Puan Cepak Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kertanegara, sering terjadi teransaksi dan penyalahgunaan narkoba jenis shabu. Berbekal informasi tersebut kemudian Anggota Polsek Muara Kaman melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
Sekitar pukul 16.00 wita Anggota Opsnal Polsek Muara Kaman melihat pemuda yang berdiri tepat di depan Mess Sentral ( 1 ) PT. MKH bersama temannya kemudian Anggota Opsnal menghampiri pemuda tersebut dan mempertanyakan Pabrik ada dimana, namun pemuda tersebut berperilaku aneh tidak seperti biasanya, atas perilakunya yang tidak biasa tersebut kemudian anggota menanyakan identitas pemuda tersebut dan mengaku bernama Halim.
Pada saat ditanya Halim terlihat memegang kantong celananya sebelah kanan, dari perilakunya tersebut kemudian anggota melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pemuda tersebut, alhasil ditemukan kantong plastic besar yang berisikan, 1 ( satu ) buah pipet kaca, 1( satu ) buah tutup botol, 1 ( satu ) buah korek api gas merek tokai warna unggu, 2 ( dua ) buah sedotan warna putih, 1 ( satu ) bungkus rokok merk dunhill warna putih , 1 ( satu ) bungkus rokok sampoerna warna merah, 2 ( dua ) lembar tisu warna putih, 3 ( tiga ) lembar plastic klip kecil, 1 ( satu ) buah plastic kecil berisikan sabu.
Setelah ditanyakan kepemilikan barang tersebut Halim mengaku bahwa barang tersebut miliknya yang akan dikonsumsi sendiri, dari kejadian tersebut kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kepolsek muara Kaman untuk di proses lebih lanjut dan pelaku dapat di jerat pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 127 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika”ungkap Kapolsek Muara Kaman AKP TM. PANJAITAN.
( lisin/ls/idn/Aba – 007 ).