Polsek Tangerang Kota mengungkap pemasok narkoba ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Tangerang. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti 300 gram sabu dalam kemasan makanan ringan.
Tersangka Solihin Januar (21 tahun) yang juga tukang parkir itu disergap tim buser pimpinan Bripka Nico Wibowo Santoso di depan Lapas Pemuda Klas II Tangerang, Selasa (4/9/2018).
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Ewo Samono menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi akan adanya pemasok sabu yang menyamar sebagai pengunjung di Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang. Anggotanya langsung berkordinasi dengan pihak lapas.
“Dari hasil pemeriksaan pengunjung, kami menangkap Januar dengan barang bukti 3 paket sabu. Narkoba itu disembunyikan dalam bungkus makanan ringan dan teh berbentuk kotak,” ujar Kapolsek di Lapas Pemuda Klas II A Tangerang, Rabu (5/9/2018) kemarin.
Setelah diinterogasi, lanjut Kapolsek, pelaku mengaku nekat menyelundupkan sabu atas permintaan AB, seorang napi penghuni lapas tersebut. Belakangan terungkap, Januar sudah tiga kali menyelundupkan sabu ke lapas yang mayoritas dihuni tahanan narkoba.
Kepada penyidik, ungkap Kapolsek, tukang parkir itu mengaku diberi upah sebesar Rp 500 ribu untuk sekali pengiriman. Barang haram itu didapat Januar dari seseorang yang tak dikenal di kawasan Neglasari, Kota Tangerang.
“Pelaku tergiur dengan upah yang dijanjikan pemesan. Karena hasil dari markir tak mencukupi kebutuhan hidupnya,” terang Kapolsek.
Saat ini Polsek Tangerang Kota masih menyelidikinya guna mengungkap kasus tersebut.
Akibat perbuatannya, Januar terancam dijerat pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 34 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kasus ini akan kita kita kembangkan untuk membongkar jaringan pemasok sabu ke lapas,” pungkas Kapolsek.( Lisin/ls).








Komentar ditutup.