Polsek Metro Tanah Abang Ungkap Kasus Penculikan Anak di Bawah Umur

Polsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus penculikan anak dibawah umur. Tersangka Herman alias Buyung (37 tahun) ditangkap di Padang Pariaman, Sumatera Barat.

Advertisements

Kapolsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lukman Cahyono, mengatakan, Buyung membawa kabur anak perempuan 5 tahun dari rumah neneknya dikawasan , Jakarta Pusat.

Tersangka dapat membawa anak tersebut karena sudah mengenal keluarganya. Pedagang asongan di Jalan Jatibaru Raya ini kerap menitipkan dagangannya dirumah nenek anak tersebut.

“Pada hari Rabu 11 Juli, tersangka membawa lari anak kecil usia 5 tahun,” – katanya AKBP Lukman Cahyono di Polsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat. Minggu (22/07/2018).

AKBP Lukman Cahyono menuturkan, tersangka dapat leluasa membawa anak tersebut selain sudah saling kenal juga di iming-imingi permen dan makanan.

Ia membawa anak itu ke Rangkas Bitung, kemudian menyeberang ke Bakauheni, Lampung. melalui Merak.

Tersangka melanjutkan perjalanan ke Padang Pariaman.

“Selanjutnya melanjutkan perjalanan ke Rajabasa menggunakan Bus

dan dilanjutkan ke Pariaman. Lanjut naik angkot ke Gerbang Dermaga Gandoriah Pariaman Sumatera Barat.

Baca Juga   Pelaku Rampas HP dengan Cara Mengancam Korban di Amankan Polsek Metro Tanah Abang

Setiap tiba dibeberapa kota sepanjang perjalanan dari Jakarta sampai dengan Sumatera Barat,

korban disuruh mengemis dengan membawa ember merah,” – ungkap AKBP Lukman Cahyono.

Kasus penculikan terungkap ketika pada 20 Juli 2018, warga menaruh curiga kepada tersangka.

Ketika itu warga tersebut menaruh curiga lantaran Buyung tidak memperlakukan bocah perempuan layaknya anak.

“Terlihat dari cara tersangka memperlakukan korban dan juga korban memanggil tersangka dengan sebutan “om”,” – sambung Kapolsek.

“Selanjutnya saksi bertanya ke tersangka dan jawabannya justru membuat saksi ini makin curiga hingga ia melapor ke petugas Polres Pariaman.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Juga melakukan cek silang terkait laporan anak hilang hingga diketahui anak dengan identitas dan ciri sama dilaporkan hilang di Polsek Metro Tanah Abang” – jelas Kapolsek.

“Selanjutnya pada Sabtu 21 Juli 2018, Petugas Polsek Metro Tanah Abang menjemput tersangka dan korban ke Polres Pariaman Polda Sumatera Barat. Keduanya tiba di Polsek, tadi pukul 14:00,” – ujar Kapolsek.

Kapolsek mengungkapkan, Buyung adalah residivis dengan kasus penculikan dua anak pada tahun 2011. Bahkan saat itu Buyung mencabuli korbannya.

Baca Juga   Kapolsek Hadiri Pengamanan Rapat Pleno' Terbuka Tekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara

“Tersangka pernah ditangkap Polres Pariaman karena kasus penculikan dua anak dan telah divonis 5 tahun penjara,” – kata Kapolsek Metro Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Lukman Cahyono.

Tersangka dijerat pasal 83 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Lisin/Is)