Polda Kalteng Bongkar Tabir Kejahatan Sexual Terhadap Anak Balita

SIDIKPOST| Palangkaraya 22/07/20 Atas dedikasi dan komitmen Kapolda Kalimantan Tengah melalui kerja keras dan cepat Subdit Renakta Direskrimum Polda Kalimantan Tengah

Telah berhasil mengungkap tabir kekerasan seksual terhadap anak sebut saja Putri (3,5) hingga korban menderita dan tertular penyakit menular seksual “sipilis”

Advertisements

Dan kasus kejahatan seksual terhadap lebih kurang 4 korban di desa Palangkaraya Timur yang dilakukan seorang Ustad melalui pendekatan Rukhiyat

Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan Anak berdialog dengan pelaku disaksikan Wakapolda Kalteng sebelum dilakukan pers conference.

Komnas Perlindungan Anak sangat berterima kasih dan memberikan apreasiasi terhadap kerja keras dan komitmen yang diberikan jajaran Direskrimum subdit IV Renakta Polda Kalimantan Tengah atas kasus kejahatan seksual terhadap anak balita.


Baca Juga


Kemensos,Kemen PPA Dan Komnas Perlindungan Anak, Sapa Anak Muara Gembong, Depok Dan Cipinang

Kapolres Ciamis Hadiri Seminar Pencegahan Kejahatan dan Penanganan Terhadap Anak


Penghargaan itu diberikan sebagai tanda meningkatkan kerjasama antara Polda Kalteng dan Komnas Perlindungan Anak

Dalam mewujudkan gerakan penegakan hukum dan perlindungan anak-anak untuk memutus mata rantai kekerasan seksual terhadap anak di Kalimantan Tengah.

Baca Juga   Yayasan berkedok Bantuan Amal siksa Anak-anak Di ungkap Polres Tangsel

Penyerahan sertifikat penghargaan kepada Kapolda dan Jajaran Direskrimum

Serta Subdit IV Renakta Polda Kalteng didampingi Dhanang Sasongko Sekjen Komnas Perlindungan Anak

Dan Komisioner Sumberdaya Perlindungan Anak Lia Latifah.

Untuk kasus kejahatan seksual terhadap anak
Balita yang dilakukan tersangka A (21) kakak tiri korban, bersesuaian dengan UU RI Nomor : 17 Tahun 2016 tentang penerapan Perpu No. 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pelaku A diancam minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun

Dan dapat dikenakan hukuman tambahan berupa ancaman seumur hidup bahkan hukuman mati,

Demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya bersama Wakapolda Kalimantan Tengah dan jajaran Direkrimum Kalimantan Tengah, Sekda Pemprop Kalteng Rabu 22 Juli 2020 di Mapolda Kalimantan Tengah.

Lebih lanjut Arist menjelaskan, bercermin dari kasus kekerasan seksual terhadap anak balita hingga menderita penyakit sipilis yang dilakukan kakak tiri korban

Dan kasus kejahatan seksual yang dilakukan oleh oknum ustad

Baca Juga   Para Tokoh masyarakat Tamansari Jakarta Barat Sepakat Menolak Gerakan People Power

Komnas Perlindungan Anak mengajak semua pihak dan semua masyaralat untuk bahu membahu membangun gerakan perlindungan Anak terpadu berbasis kampung dengan melibatkan warga sekampung

Dan organisasi sosial yang ada dikampung seperti karang taruna, organisasi perempuan PKK, dan remaja.

Sudah saatnya menjaga dan melindungi anak dan memutus mata rantai kekeradan terhadap anak harus dilakulan oleh warga sekampung.

Selain penegakan hukum, keterlibatan dan partisipasi masyarakat di masing-masing kampung sangat diperlukan untuk melindungi anak.

Pengungkapan kasus kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukan Polda Kalimantan Tengah ini adalah momentum
bagi orangtua dan masyarakat Kalimantan tengah

Untuk memberikan ektra perhatian terhadap perubahan prilaku anak dan penggunaan media sosial.

Seringkali predator kejahatan seksual terinpirasi dan terdorong dari tayangan-tayangan pornografi.

Waspadalah dengan kekerasan seksual terhadap anak yang marak terjadi dilingkungan sosial anak di Kalteng.

Selamat Hari Anak Nasional 2020. Anak Terlindungi Indonesia Maju, peran serta anak dalam memutus mata rantai kekerasan terhadap anak adalah penting dan anak harus dilibatkan.

Baca Juga   Kades Tanjung Burung Bersama Babinsa Koramil 01 Teluknaga Melakukan Pemantauan Dan Pengamanan Serta Siaga Banjir

Indonesia maju jika anak terbebas dari segala bentuk eksploitasi, kekerasan, penganiayaan dan penelantaran serta diskrinasi dan perlakuan salah. (*)