Polres Ciamis Ungkap Kasus Tindak Asusila Dan Curanmor

SIDIKPOST| Ciamis-Polres Ciamis mengamankan tiga tersangka berinisial L (42), H (40) dan D (47) kasus menyewakan tempat untuk melakukan perbuatan tindak asusila.

Advertisements

Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso SH, S.ik, MH mengatakan, modus operandi diduga para tersangka yakni menyewakan tempat untuk melakukan perbuatan cabul dengan tarif sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).

“Tersangka inisial D telah memberikan fasilitasi dengan menyewakan kamar bagi yang akan melakukan perbuatan asusila, menyediakan perempuan untuk ditawarkan kepada laki-laki hidung belang dan menyediakan minum-minuman keras,” ujar AKBP Bismo  saat didampingi Kasat Reskrim  AKP Risqi Akbar S.ik dalam konferensi persnya, Senin (30/9/2019).

Dari penangkapan tersebut polisi mengamakan barang bukti berupa 1 buah buku catatan pengeluaran, pemasukan dan sewa kamar, 3 lembar uang tunai pecahan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah), 2 lembar uang tunai pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 2 buah kondom merk Sutra, 1 buah bekas tisu basah super magic dan sachet bekas obat kuat merk Tongkat Arab

Atas perbuatan para tersangka dikenakan pasal 296 KUHPidana, ancaman hukuman penjara 1 tahun 4 bulan atau denda paling banyak Rp.1.000,- (satu ribu rupiah).

Baca Juga   HUT Bhayangkara ke 73, Polres Ciamis Gelar Donor Darah

Selanjutnya, Polres Ciamis berhasil membekuk dua tersangka inisial A (23) dan T (15) kasus curanmor. Modus operandi para tersangka yaitu mengambil kendaraan sepeda motor yang parkir di dalam rumah dengan menggunakan kunci palsu atau leter T.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih Biru Tahun 2014, No.Pol : Z 5102 KY, Noka : MH1JFM220EK071200, Nosin : JFM2E20EK071200, 1 unit sepeda motor merk Aster Grand No.Pol : B 6793 ZR dan 1 unit sepeda motor Yamaha merk Vega ZR Warna merah yang sudah dirobah cator (beca motor) warna hitam.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 ke-4, ke-5 jo pasal 65 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(Red)