Polsek Bengkunat Tangkap Pelaku Penyalaguna Narkoba

Lampung-Jajaran Satreskrim Polsek Bengkunat berhasil menangkap satu yang diduga pelaku pidana Narkotika Jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,terjadi pada Jum’at 20/09/2019 sekira jam 16.30 Wib di Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.


Kapolsek Bengkunat Iptu Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi,S.IK. menerangkan, satu pelaku yang kita tangkap yakni Sutikno, (36), warga Pekon Sukamaju, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat.

Advertisements


pelaku tersebut kita tangkap berdasarkan laporan dari masyarakat pada Jum’at 20/09 bahwa ada sesorang sering melakukan penyalahguanaan Narkotika jenis sabu, selanjutnya Anggota Reskrim Polsek Bengkunat setelah mendapat informasi keberadaan pelaku, kemudian Anggota Reskrim melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di Pekon sukamaju Kec. Ngaras Kab. Pesisir Barat,”terang Kapolsek Bengkunat.


Saat di lakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan anggota kami berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku berupa 1 (satu) buah plastik klip berisi Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,025 gram. kini pelaku dan barang bukti kita serahkan Ke kasat Narkoba Polres Lampung Barat Iptu Junaidi untuk proses penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.