SIDIKPOST| Jakarta Utara-Polsek sunda kelapa Berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana “Perjudian” sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, TKP Lapangan parkir TPI Muara Angke Jakarta Utara,Senin 26 Agustus 2019.
” Tersangka dengan inisial JS ( 40 ) dengan pasal yang di sangka kan Tindak pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 KUHP ” Ucap Kapolsek Sunda Kelapa Kompol Armayni SH,MH, Rabu ( 28/8).
Lanjutnya, Pada Hari hari Senin tanggal 26 Agustus 2019 sekira jam 22.00 Wib pada saat melaksanakan observasi di kawasan Muara Angke team opsnal unit Reskrim Polsek Kawasan Sunda kelapa, mendapat indormasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menjual kupon judi pakong di lapangan parkir tempat pelelangan ikan muara angke.
Selanjutnya team di bawah pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan di tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti yg selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Sunda kelapa guna penyidikan lebih lanjut.
“Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp 545.000, Kertas rekapan bertuliskan nomor pemasang, 1 buah HP” Pangkas Kompol Armayni. ( Red).