Tragis, Ayah Tiri Di Loa Jonan Kukar Cabuli Anaknya

SIDIKPOST| Kukar – Nasib tragis Gadis di bawah umur dicabuli Ayah tirinya pada saat main hand phone di Kec. Loa Janan Kab. Kukar, Rabu ( 10/07/2019.)

Advertisements

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, S.I.K., M. Si. Melalui Kapolsek Loa Janan AKP Sena membenarkan bahwa telah terjadi peristiwa Pencabulan terhadap korban pada saat ibunya sedang keluar rumah, pada saat itu terlapor ayah Tiri Korban .

Sebut saja nama korban Bunga 16 Tahun ( Red- Samaran ) sedang bermain hand phone di tempat tidur kemudian pelaku yang tidak lain ayah titinya sendiri mendatangi korban dan langsung membuka celana korban lalu , pelaku melakukan perbuatan yang tidak senonoh terhadap anak tirinya.

Selanjutnya ibu korban kembali kerumah melihat dan menemukan celana dalam terlapor berada di sekitar tempat tidur korban lalu terjadilah cekcok mulut dengan terlapor.

Sehingga atas kejadian tersebut, selaku ibu kandungnya korban melaporkan pelaku pada tgl 23 Juli 2019 melapor ke Polsek Loa Janan.

kemudian atas laporan tersebut petugas Polsek Loa Janan langsung bergerak dan menangkap pelaku untuk dibawa ke Polsek Loa Janan guna diproses Hukum dengan barang bukti.

Baca Juga   Upaya Pencegahan Covid-19, Sat Lantas Polres Kukar Bagikan Masker Dan Stiker Himbauan Protokol Kesehatan

1 (satu) stel baju tidur warna pink-biru gambar panda, 1 (satu) lembar celana dalam warna ungu, 1 (satu) lembar BH warna hitam,abu-abu, 1 (satu) lembar Celana Dalam hijau,1 (satu) lembar kaos dalam warna putih, 1 (satu) lembar celana pendek warna biru tua-putih.

Atas kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 KUHP.” Pungkas Kapolsek Loa Janan. ( Red).