TENGGARONG – Pasangan suami istri (pasutri) Nur Alamsyah (25) dan Hanik Andika Setiawati (27), warga Jalan Swadaya RT 03, Kelurahan Bukit Biru, Tenggarong, kini berstatus tersangka penganiayaan terhadap anak sendiri, An. Korban baru berusia 4 tahun 8 bulan.
“Korban menjadi pelampiasan kedua tersangka karena selalu bertengkar. Begitu marahan, tersangka selalu menganiaya korban,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar melalui Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Damus Asa pada saat press rilis, Kamis (11/7/2019) sore.
AKP Damus menyebut, penganiyaan itu terjadi mulai awal Januari 2019 atau hampir tujuh bulan. Bahkan, pelaku yang merupakan ibu tiri korban kerap mengancam memasukkan An ke dalam karung jika tidak mau menurut perkataan ibunya.
“Barang bukti berupa karung yang kita amankan itu, digunakan ibunya untuk menakut-nakuti anaknya kalau tidak berhenti menangis,”kata AKP Damus.
Hanik yang diwawancarai di Polres Kukar mengakuinya.
“Kalau tidak berhenti nangis, saya ancam dia (korban). Saya bilang, ‘ibu masukkan dalam karung dan buang ke Sungai Mahakam’,”kata Ani kepada wartawan.
Ironisnya, Ani tidak pernah memasukkan anaknya dalam karung. Justru, bocah malang itu sendiri yang masuk ke dalam karung karena ketakutan.
“Sempat masuk dalam karung, dia yang masuk sendiri,”beber Ani.
Kini, kedua pelaku harus mempertanggungjawabkan ulahnya.
“Keduanya dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 atahun 2002 tentang Perlindungan Anak,”kata Kasat Reskrim. ( Red).