Polres Metro Tangerang Ungkap Bandar Ganja Lintas Provinsi

SIDIKPOST| Tangerang Kota- Polres Metro Tangerang menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Jaringan Peredaran Narkotika Jenis Ganja, kegiatan in di laksanakan di lobby Polres metro Tangerang Kota, Senin ( 08/07/2019).

Advertisements

Press release dipimpin oleh Kapolres Kombes Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si., didampingi Kasat Narkoba AKBP Raden Bagoes Wibisono, S.I.K., M.Si., dan Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim.

Selain itu dihadiri juga oleh puluhan awak media baik cetak, televisi maupun online.

Dalam keterangan persnya Kapolres menjelaskan kronologis pengungkapan kasus tersebut berawal pada hari senin tanggal 23 Juni 2019 anggota unit 1 subnit 2 Sat Resnarkoba Polres Metro Tangerang Kota berdasarkan infromasi dari masyarakat ada seseorang yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja yang akan melakukan transaksi di daerah Serpong Kota Tangerang Selatan.

“Atas dasar informasi tersebut petugas yang dipimpin oleh kanit 1 AKP Riyanto, SH melakukan penyelidikan dan pemantauan.” Ucap Kapolres.

Lanjutnya,Setelah melakukan penyelidikan pada hari minggu tanggal 30 Juni 2019 petugas berhasil menangkap tersangka berinisial RD di Kp. Cibogo Kel. Ciseeng Kab. Bogor dengan barang bukti 3 paket besar ganja dengan berat bruto 2818 gram.

Baca Juga   PENERIMAAN TERPADU ANGGOTA POLRI T.A 2019 POLRES METRO TANGERANG KOTA

Kemudian dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka kedua berinisial AR di Malang Nengah Ciseeng Bogor dengan barang baukti 5 paket besar ganja dengan berat bruto 5194 gram.

Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti ganja didapat dan dikendalikan oleh AM (DPO) yang berada di lampung dengan mengirim ganja tersebut sebanyak 1590 gram melalui truk Fuso yang diambil tersangka AR di Cibubur Jakarta Timur dan dibawa ke rumah RD dan barang bukti tersebut di edarkan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Kedua Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara atau diancam seumur hidup/pidana mati.” Pangkas Kombes Pol Abdul Karim.( Red.)