Lanal Tanjung Balai Karimun Gagalkan Penyelundupan TKI Ilegal Dari Malaysia Tujuan Karimun

SIDIKPOST|Karimun, 4 Juli 2019,– Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun berhasil menggagalkan penyelundupan TKI ilegal dari Malaysia tujuan Karimun di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun, Rabu (3/7).

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Catur Yogiantoro, S.E., M.Tr.Hanla menyampaikan bahwa penangkapan terjadi berkat adanya informasi dari intelijen bahwa akan ada speed boat melintas membawa TKI Ilegal dari Malaysia menuju Perairan Karimun. Menindaklanjuti informasi tersebut, Danlanal Tanjung Balai Karimun memerintahkan Posmat Meral Lanal untuk melaksanakan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun.

Advertisements

Dalam pelaksanaan penyisiran dan penyekatan disekitar Perairan Karimun, Tim Patroli Posmat Meral berhasil mendeteksi speed boat pancung yang dicurigai membawa TKI ilegal yang melintas dengan kecepatan tinggi di Pulau Asam Teluk Setimbul Kecamatan Meral Barat Kabupaten Karimun pada kordinat 1° 11′ 27’’ N – 103° 21′ 07’’ E. Dengan sigap, Tim Patroli Posmat Meral melaksanakan Pengejaran, Penangkapan dan Penyelidikan (Jarkaplid) dilanjutkan dengan proses penggeledahan dan pemeriksaan terhadap dokumen, ABK, dan muatan speed boat tersebut.

Baca Juga   Peletakan Batu Pertama Pembangunan Mako Lanal Ketapang Oleh Pangkoarmada I

Dari hasil pemeriksaan diperoleh data Speed Boat Pancung mesin Yamaha 40 PK Double 2, Muatan TKI Ilegal dengan jumlah 15 orang terdiri dari 11 orang penumpang dewasa dan 2 orang penumpang anak-anak, ABK 2 orang (termasuk nakhoda). Dalam pemeriksaan lanjutan terhadap nahkoda dan penumpang ditemukan sebuah toples berisi uang ringgit dan 2 buah paket kecil ganja dan 1 buah paket kecil sabu-sabu yang ditemukan dalam bungkusan rokok merk Sampurna Mild. Saat ini seluruh TKI beserta ABK diamankan di Posmat Meral untuk dilaksanakan penyelidikan lebih lanjut untuk puldata terkait kemungkinan adanya keterlibatan jaringan narkoba yang lebih besar.

Selanjutnya terkait proses penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian akan diserahkan kepada PPNS Keimigrasian dan untuk penyalahgunaan Narkoba akan diserahkan kepada BNNK atau Penyidik Polres Karimun. ( Red).