Dua Pelaku Penganiayaan Berhasil Di Bekuk Polsek Sawah Besar

Jakarta-Kedua pelaku adalah ALS (19) dan DT (18) Berhasil ditangkap Polsek Sawah Besar kedua pelaku melakukan penganiayaan di Jalan Kartini 13, Pasar Baru beberapa waktu lalu.

Menurut Kapolsek Sawah Besar Kompol Mirzal Maulana mengatakan,kedua pelaku dibekuk saat tengah bersembunyi.

Advertisements

“ALS (19) ditangkap di wilayah Muara Baru, Jakarta utara,pelaku sempat selamat setelah kejadian,setelah mengidentifikasi pelakunya ini,pelaku sempat melarikan diri, dan tidak masuk sekolah beberapa hari. Lalu, DT (18) di tangkap di kawasan Jakarta Timur,” kata Mirzal di Polsek Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (4/4/2019).

Lanjut Kompol Mirzal, kejadian pengeroyokan ini karena hal sepele.

“Permasalahannya hanya sepele, bermula dari lihat-lihatan tak terima terus para pelaku penyerang korban. Korbannya random, acak, yang menurut pelaku korban pembacokan ini adalah warga yang random,” jelas kompol Mirzal.

Kedua korban Haris dan Ricky adalah warga Jalan Kartini.

“Asal warga kartini, mereka sakit hati dengan warga situ kemudian mereka bersama temannya 6 orang melakukan pembacokan dan melukai korban,” ungkap kompol Mirzal.

Baca Juga   Gugatan Perkara APKOMINDO Muncul Lagi di Pengadilan.

Kedua pelaku merupakan pelajar yang kerap melakukan aksi tawuran yang meresahkan

“Pelaku merasa tersinggung dengan salah satu korban yang ada di Kelurahan Kartini, sehingga mereka bersama 6 orang rekannya melakukan pembacokan terhadap korban,” terang kompol Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku tidak menggunakan narkotika atau minuman keras, saat melakukan aksinya pelaku menggunakan alat berupa parang dan celurit yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

“Alat yang digunakan ini alat baru ya, saya rasa mereka spontans pada saat itu terus punya keinginan untuk menyerang sehingga mereka beli alat ini untuk melakukan membacok korban,” ungkap kompol Mirzal.

Kompol Mirzal berjanji, akan mencegah adanya aksi serupa di kemudian hari.

“Kami akan terus tingkatkan patroli bersama dengan Koramil Sawah Besar agar persitiwa serupa tidak terulang lagi,” imbuh kompol Mirzal.

Kanit Reskrim Polsek Sawah Besar AKP Ade Chandra menyebutkan, terhadap kedua pelaku langsung dilakukan penahanan.

“Keduanya dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka berat dengan acaman hukuman lebih dari 4 tahun,( is)