SIDIKPOST| KUKAR – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Wis berhasil menangkap tiga pelaku spesialis pencuri sarang burung walet. Mereka bernama Kecek (40) warga Desa Lamin Telihan dan Kurdianto (35) warga Desa Teluk Bingkai, Kecamatan Kenohan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), serta Roni (36) warga Desa Muara Ancalong, Kecamatan Muara Ancalong, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
“ Ketiganya kami tangkap, Kamis (7/3/2019) lalu di tiga lokasi yang berbeda,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kapolsek Muara Wis AKP Sugeng Hariadi kepada harian ini, Sabtu (9/3/2019) sore.
Terungkapnya kasus pencurian ini bermula adanya laporan pencurian sarang burung walet milik Barhansyah (65) warga di Desa Sebamban, Dusun Kuyung, Kecamatan Muara Wis, Kamis pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Dari laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
“ Dari keterangan sejumlah saksi dilapangan, anggota mendapatkan informasi bahwa sebelum pencurian terjadi, ketiga pelaku sudah dua hari terlihat mondar-mandir sambil memantau sarang burung walet milik warga,” terang Kapolsek.
Mendapat info tersebut, petugas langsung bergerak mencari keberadaan Kecek, Kurdianto dan Roni.
“ Alhamdulillah ketiganya berhasil kami amankan. Saat kita mintai keterangan, ketiganya mengakui kalau merekalah yang mencuri sarang burung walet tersebut. Bahkan mereka tidak hanya beraksi di Kukar saja, tapi di Kutim juga,” ucapnya lagi.
Pengakuan ketiganya makin diperkuat dengan sejumlah bukti yang ditemukan petugas seperti, 40 keping sarang burung walet di dalam kantong plastik merah senilai Rp 6 juta, empat buah senter kepala, dua buah paku pasak, satu linggis, dua kapi, satu gergaji, satu obeng, satu tang, empat unit handphone, serta dua unit sepeda motor.
“ Semua barang buktinya sudah kami amankan di kantor. Untuk ketiga pelaku juga sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana kurungan maksimal 5 tahun,” pungkas AKP Sugeng.