SIDIKPOST| KUKAR – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengungkap jaringan narkoba antara Kabupaten/Kota. Dalam pengungkapan itu, sebanyak lima orang berhasil diamankan. Mereka bernama Faturrian Tawi alias Fatur (21), Tia Widia alias Tewe (22), Nurul Mubin alias Mubin (23), Sayid Umar Husein alias Husein (23), dan Berto Lomeus Pongo alias Berto (25).
“ Kelimanya kami tangkap, Jumat (8/3/2019) lalu. Sesuai KTP, mereka ada yang tinggal di Tenggarong dan Tenggarong Seberang,” kata Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar, didampingi Kasat Reskoba Iptu Romi kepada harian ini, Sabtu (9/3/2019).
Terungkapnya kasus ini bermula adanya informasi yang diterima Unit Opsnal Reskoba Polres Kukar bahwa di Jalan Supoyono, Kelurahan Timbau, Tenggarong kerap terjadi transaksi narkoba. Mendapatkan info tersebut, Kasat memerintahkan personelnya untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
“ Saat itu, Jumat sekitar pukul 00.30 Wita, anggota melihat seorang pemuda tampak mencurigakan datang menggunakan sepeda motor ke Jalan Supoyono. Kemudian anggota langsung mendatangi dan menangkapnya,” jelas Kasat Reskoba.
Saat dilakukan penggeledahan ditubuh pria bernama Faturrian itu, petugas berhasil menemukan dua poket sabu seberat 2,09 gram di dalam sebuah amplop dan terbungkus tisu. Alhasil, pemuda yang masih berstatus mahasiswa yang tinggal di Jalan Loa Ipuh ini langsung digiring ke Mapolres Kukar guna pengembangan lebih lanjut.
Atas keterangannya, Fatur mengaku mengambil barang dari seorang wanita muda yang tinggal di sebuah kosan di Jalan Antasari, Gang 2, Samarinda bernama Tia Widia alias Tewe. Dari informasi itu, anggota kami langsung bergerak ke Samarinda.
Tiba sekitar pukul 01.45 Wita, petugas lalu mengetok pintu kos yang dihuni Tewe. Saat dibuka, anggota kami langsung melakukan penggerebekan.
“ Ternyata di dalam kosan itu mereka sedang pesta sabu. Ada lima orang di dalam, termasuk Mubin, Husein dan Berto serta seorang wanita lagi,” bebernya, lagi.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditubuh Tewe ditemukan satu poket sabu seberat 0,53 gram di kantong celana. Kemudian di tubuh Mahasiswa bernama Mubin ditemukan satu poket seberat 0,52 gram di dalam dompet.
Selanjutnya, petugas juga mengamankan 8 poket sabu seberat 3,61 gram yang terjatuh dari badan Husein, serta satu poket ukuran sedang seberat 4,06 gram dari tangan Berto, lengkap dengan timbangan dan pipet kaca serta bukti lainnya.
“ Jadi mereka ini jaringan narkoba antar Kabupaten/kota. Berto dan Tewe merupakan pengedarnya, Husein anak buah Berto, sementara Mubin teman Tewe. Untuk Fatur adalah kurir yang menerima pesanan dan mengambil barang ke Samarinda,” urai Kasat.
“ Sedangkan satu wanita yang kedapatan pesta sabu bersama para pelaku lainnya, hanya kita rehabilitasi saja. Karena saat dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan bukti sabu, hanya positif memakai,” tambahnya.
Saat ini, kelimanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di sel Mapolres Kukar. Mereka ada yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) dan adapula yang dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Subsider 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ( Red)